JAKARTA. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Adriansyah, yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, masih tetap menjabat sebagai Anggota DPR. Adriansyah baru akan diberhentikan sementara setelah menjadi terdakwa, dan diberhentikan secara tetap setelah vonisnya dijatuhkan. "Kalau sudah terdakwa, sesuai UU MD3 akan diistirahatkan sementara, tentu untuk memberikan kesempatan kepada proses hukum. Kalau nanti sudah divonis, di atas lima tahun, akan meningkat ke pemberhentian tetap," kata Surahman saat dihubungi, Jumat (10/4). Surahman mengatakan, MKD menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat Ardiansyah kepada KPK. Sebab, hal yang diduga dilakukan Adriansyah ini murni kasus hukum, bukan berhubungan dengan etika.
Adriansyah tak otomatis dipecat dari DPR
JAKARTA. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Adriansyah, yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, masih tetap menjabat sebagai Anggota DPR. Adriansyah baru akan diberhentikan sementara setelah menjadi terdakwa, dan diberhentikan secara tetap setelah vonisnya dijatuhkan. "Kalau sudah terdakwa, sesuai UU MD3 akan diistirahatkan sementara, tentu untuk memberikan kesempatan kepada proses hukum. Kalau nanti sudah divonis, di atas lima tahun, akan meningkat ke pemberhentian tetap," kata Surahman saat dihubungi, Jumat (10/4). Surahman mengatakan, MKD menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat Ardiansyah kepada KPK. Sebab, hal yang diduga dilakukan Adriansyah ini murni kasus hukum, bukan berhubungan dengan etika.