JAKARTA. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Adriansyah, masih akan tetap menjabat sebagai anggota DPR. Hak-hak Adriansyah sebagai anggota DPR seperti gaji dan tunjangan pun tidak akan dicabut. "Sampai terdakwa tetap anggota, dan hak-hak seperti keuangan tetap dapat. Gaji dan tunjangan melekat sebagai anggota tetap," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Surahman, saat dihubungi, Jumat (10/4). Surahman menjelaskan, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan untuk anggota DPR yang terjerat kasus hukum itu sudah sesuai dengan peraturan undang-undang. Semua lembaga negara, kata dia, memilki peraturan yang sama terkait hal ini. Jika seorang penyelenggara negara belum diberhentikan, maka dia akan menerima seluruh hak-haknya.
Adriansyah tetap terima gaji dan fasilitas DPR
JAKARTA. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Adriansyah, masih akan tetap menjabat sebagai anggota DPR. Hak-hak Adriansyah sebagai anggota DPR seperti gaji dan tunjangan pun tidak akan dicabut. "Sampai terdakwa tetap anggota, dan hak-hak seperti keuangan tetap dapat. Gaji dan tunjangan melekat sebagai anggota tetap," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Surahman, saat dihubungi, Jumat (10/4). Surahman menjelaskan, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan untuk anggota DPR yang terjerat kasus hukum itu sudah sesuai dengan peraturan undang-undang. Semua lembaga negara, kata dia, memilki peraturan yang sama terkait hal ini. Jika seorang penyelenggara negara belum diberhentikan, maka dia akan menerima seluruh hak-haknya.