KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berpacu dengan waktu. Ada dua pekerjaan yang mendesak, yakni memproses perpanjangan kontrak PT Arutmin Indonesia dan merampungkan aturan turunan Undang-Undang Minerba yang baru. Seperti diketahui, kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia akan berakhir pada 1 November 2020. Arutmin pun sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin dan perubahan status dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kelanjutan operasi. Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga sedang menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksanaan dari UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba).
Adu Cepat PP Minerba dan Perpanjangan kontrak PKP2B Arutmin, mana lebih dulu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berpacu dengan waktu. Ada dua pekerjaan yang mendesak, yakni memproses perpanjangan kontrak PT Arutmin Indonesia dan merampungkan aturan turunan Undang-Undang Minerba yang baru. Seperti diketahui, kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia akan berakhir pada 1 November 2020. Arutmin pun sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin dan perubahan status dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kelanjutan operasi. Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga sedang menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksanaan dari UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba).