KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berpacu dengan waktu. Ada dua pekerjaan yang mendesak, yakni memproses perpanjangan kontrak PT Arutmin Indonesia dan merampungkan aturan turunan Undang-Undang Minerba yang baru. Seperti diketahui, kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia akan berakhir pada 1 November 2020. Arutmin pun sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin dan perubahan status dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kelanjutan operasi. Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga sedang menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksanaan dari UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba).
Direktur Jenderal Mineba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, pihaknya berupaya untuk terlebih dulu menerbitkan PP, baru kemudian memutuskan perpanjangan izin bagi Arutmin Indonesia. Paling tidak, yang terlebih dulu dirampungkan adalah PP yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba. Baca Juga: Sudah ada 3 PKP2B yang mengajukan perpanjangan menjadi IUPK, siapa saja? "Kita berusaha keras supaya PP-nya keluar dulu," kata Ridwan saat ditemui selepas menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (27/8). Dia bilang, saat ini pihaknya sedang mengebut evaluasi permohonan perpanjangan yang diajukan Arutmin. Menurutnya, evaluasi yang dilakukan Ditjen Minerba Kementerian ESDM juga mempertimbangkan masukan dari stakeholders terkait, termasuk DPR RI. "Sedang kita upayakan, secepatnya, September atau Oktober (keputusan perpanjangan Arutmin). Tapi kan tadi ada arahan juga untuk mempertimbangkan masukan di sini (DPR). Dari sisi kami akan kerjakan terus sampai semaksimal mungkin," ujar Ridwan.