JAKARTA. Proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Brent Ventura di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat terus berlanjut. Kedua pihak baik Brent maupun kreditur adu kuat pembuktian dalam persidangan. Kuasa hukum kreditur Dimas A. Pamungkas mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti terkait adanya utang Brent yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada majelis hakim yang memeriksa kasus ini. "Kami juga keberatan Brent mengajukan pengurus tambahan PKPU, karena yang mengajukan PKPU adalah kreditur dan bukan debitur," ujarnya usai persidangan, Rabu (8/10). Menurut Dimas, karena pihaknya yang memohonkan PKPU, maka kreditur juga yang berwenang mengajukan pengurus. Lain halnya, lanjut Dimas, bila Brent yang mengajukan permohonan PKPU sendiri atas dirinya. Ia juga bilang telah menyampaikan surat konfirmasi kesediaan para calon pengurus PKPU yang diusulkan kreditur dalam persidangan. Sebenarnya dalam praktiknya surat tersebut disampaikan setelah sidang pembuktian selesai.
Adu kuat pembuktian Brent Ventura vs Kreditur
JAKARTA. Proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Brent Ventura di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat terus berlanjut. Kedua pihak baik Brent maupun kreditur adu kuat pembuktian dalam persidangan. Kuasa hukum kreditur Dimas A. Pamungkas mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti terkait adanya utang Brent yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada majelis hakim yang memeriksa kasus ini. "Kami juga keberatan Brent mengajukan pengurus tambahan PKPU, karena yang mengajukan PKPU adalah kreditur dan bukan debitur," ujarnya usai persidangan, Rabu (8/10). Menurut Dimas, karena pihaknya yang memohonkan PKPU, maka kreditur juga yang berwenang mengajukan pengurus. Lain halnya, lanjut Dimas, bila Brent yang mengajukan permohonan PKPU sendiri atas dirinya. Ia juga bilang telah menyampaikan surat konfirmasi kesediaan para calon pengurus PKPU yang diusulkan kreditur dalam persidangan. Sebenarnya dalam praktiknya surat tersebut disampaikan setelah sidang pembuktian selesai.