JAKARTA. Meskipun penyaluran dana bantuan langsung sementara untuk masyarakat (BLSM) dilakukan dibawah kendali Kementerian Sosial (Kemensos), tetapi apabila terjadi masalah dalam proses tersebut masyarakat justru dipersilahkan untuk menyampaikan aduannya langsung ke Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Hal tersebut terungkap dalam pemaparan Sekjen Kemensos Toto Utomo Budi Santosa dihadapan anggota DPR.“Sarana pengaduan melalui lapor UKP4 dengan SMS ke 1708,” kata Toto di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/6).Menurutnya ada dua jenis aduan yang dapat dilaporkan masyarakat miskin penerima BLSM yaitu pertama menyangkut pelaksanaan program seperti keluhan soal penjelasan saat sosialisasi hingga penyaluran dana dan kedua menyangkut peserta penerima BLSM. Kata Toto, aduan via pesan singkat itu kemudian akan diteruskan pada PIC (person in charge) di masing-masing wilayah untuk ditindaklanjuti.Sementara itu, tak hanya fasilitas SMS, tetapi pihaknya juga sudah menyiapkan posko aduan di setiap desa dan kecamatan. Hanya saja, aduan jenis ini menjadi kewajiban pihak kepala desa untuk menindaklanjutinya dalam musyarawah desa.“Pergantian rumah tangga penerima manfaat diperbolehkan tanpa mengubah kuota pada tingkat desa/kelurahan,” imbuhnya.Seperti diketahui, komisi VIII DPR baru saja memberikan persetujuan penggunaan dana sebesar Rp 12,009 triliun oleh Kemensos di APBN-P 2013 guna menyukseskan program kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak bersubsidi (BBM Subsidi).Dengan pesetujuan tersebut berarti maka apabila dalam bulan ini pemerintah memutuskan menaikkan harga bbm maka masyarakat miskin sudah mendapatkan dana kompensasi pada bulan depannya. Hanya saja hingga kini, Menteri Keuangan Chatib Basri masih enggan memastikan kapan kenaikan harga BBM bersubsidi itu akan dilakukan. Ia mengaku masih akan menunggu penuntasan pembahasan APBN-P 2013 oleh pihak DPR sebelum menyampaikan ke publik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Aduan BLSM dilaporkan ke UKP4
JAKARTA. Meskipun penyaluran dana bantuan langsung sementara untuk masyarakat (BLSM) dilakukan dibawah kendali Kementerian Sosial (Kemensos), tetapi apabila terjadi masalah dalam proses tersebut masyarakat justru dipersilahkan untuk menyampaikan aduannya langsung ke Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Hal tersebut terungkap dalam pemaparan Sekjen Kemensos Toto Utomo Budi Santosa dihadapan anggota DPR.“Sarana pengaduan melalui lapor UKP4 dengan SMS ke 1708,” kata Toto di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/6).Menurutnya ada dua jenis aduan yang dapat dilaporkan masyarakat miskin penerima BLSM yaitu pertama menyangkut pelaksanaan program seperti keluhan soal penjelasan saat sosialisasi hingga penyaluran dana dan kedua menyangkut peserta penerima BLSM. Kata Toto, aduan via pesan singkat itu kemudian akan diteruskan pada PIC (person in charge) di masing-masing wilayah untuk ditindaklanjuti.Sementara itu, tak hanya fasilitas SMS, tetapi pihaknya juga sudah menyiapkan posko aduan di setiap desa dan kecamatan. Hanya saja, aduan jenis ini menjadi kewajiban pihak kepala desa untuk menindaklanjutinya dalam musyarawah desa.“Pergantian rumah tangga penerima manfaat diperbolehkan tanpa mengubah kuota pada tingkat desa/kelurahan,” imbuhnya.Seperti diketahui, komisi VIII DPR baru saja memberikan persetujuan penggunaan dana sebesar Rp 12,009 triliun oleh Kemensos di APBN-P 2013 guna menyukseskan program kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak bersubsidi (BBM Subsidi).Dengan pesetujuan tersebut berarti maka apabila dalam bulan ini pemerintah memutuskan menaikkan harga bbm maka masyarakat miskin sudah mendapatkan dana kompensasi pada bulan depannya. Hanya saja hingga kini, Menteri Keuangan Chatib Basri masih enggan memastikan kapan kenaikan harga BBM bersubsidi itu akan dilakukan. Ia mengaku masih akan menunggu penuntasan pembahasan APBN-P 2013 oleh pihak DPR sebelum menyampaikan ke publik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News