JAKARTA. Kepolisian Polda Metro Jaya diminta menerapkan aturan internal Polri ketika menangani laporan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terkait dugaan pencemaran nama baik. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, Polri pernah mengeluarkan surat edaran Bareskrim dengan Nomor B/ 345 /III/ 2002 tertanggal 7 Maret 2005 . Isinya semacam juklak bahwa jika ada kasus korupsi dan pencemaran nama baik yang melibatkan para pihak yang sama, maka polisi harus mendahulukan penanganan kasus korupsinya. "Artinya, jika sudah ada keputusan pengadilan, baru pencemaran nama baik diproses," kata Eva ketika dihubungi, Kamis ( 21/3).
Aduan Ibas harus tunggu proses di KPK
JAKARTA. Kepolisian Polda Metro Jaya diminta menerapkan aturan internal Polri ketika menangani laporan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terkait dugaan pencemaran nama baik. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, Polri pernah mengeluarkan surat edaran Bareskrim dengan Nomor B/ 345 /III/ 2002 tertanggal 7 Maret 2005 . Isinya semacam juklak bahwa jika ada kasus korupsi dan pencemaran nama baik yang melibatkan para pihak yang sama, maka polisi harus mendahulukan penanganan kasus korupsinya. "Artinya, jika sudah ada keputusan pengadilan, baru pencemaran nama baik diproses," kata Eva ketika dihubungi, Kamis ( 21/3).