Aduan Perilaku Petugas Penagihan Fintech Lending Tinggi, Ini yang Harus Dilakukan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aduan tertinggi perilaku petugas penagihan berasal dari fintech peer to peer (P2P) lending.Selama periode Januari 2024 hingga Juli 2024 jumlahnya mencapai sekitar 29 ribu pengaduan. 

Menanggapi hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan tingginya pengaduan tersebut memang harus diverifikasi lebih mendalam lagi berasal dari fintech lending legal atau ada yang ilegal.

Nailul juga menyebut maraknya pengaduan itu tentu menjadi pekerjaan rumah bagi industri fintech lending. Meski sudah ada tata caranya untuk penagihan yang lebih manusiawi di POJK tentang Perlindungan Konsumen dan sebagainya, tetapi memang masalahnya ada pada implementasi. 


"Apakah memang diimplementasikan oleh para pelaku fintech lending? Kalau dilihat sudah ada pedomannya (POJK) dan sertifikasi juga dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait petugas penagihan, tetapi kemungkinan tak semua fintech lending menerapkan itu dan mungkin mereka masih banyak yang abai terhadap tata cara penagihan," paparnya kepada Kontan, Jumat (16/8).

Baca Juga: Marak Pengaduan Perilaku Petugas Penagihan dari Fintech Lending, Ini Kata AFPI

Selain itu, Nailul menyebut fintech lending juga perlu terus menggalakan edukasi terhadap para peminjam. Dia bilang masyarakat harus mengetahui bahwa ada kewajiban membayar ketika meminjam dana di fintech lending

"Sejatinya, masyarakat atau borrower harus memahami bahwa utang itu harus dibayar," kata Nailul.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut selama semester I 2024, aduan tertinggi perilaku petugas penagihan berasal dari fintech sekitar 29 ribu pengaduan, pembiayaan sekitar 5 ribu pengaduan, dan perbankan sekitar 4 ribu pengaduan. 

Dia bilang OJK akan terus melakukan upaya penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan petugas penagihan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap PUJK yang masih diadukan konsumen terkait pelanggaran petugas penagihan dan OJK juga sudah memberikan sanksi administratif terkait pelanggaran yang dilakukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih