KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aduan tertinggi perilaku petugas penagihan berasal dari fintech peer to peer (P2P) lending.Selama periode Januari 2024 hingga Juli 2024 jumlahnya mencapai sekitar 29 ribu pengaduan. Menanggapi hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan tingginya pengaduan tersebut memang harus diverifikasi lebih mendalam lagi berasal dari fintech lending legal atau ada yang ilegal. Nailul juga menyebut maraknya pengaduan itu tentu menjadi pekerjaan rumah bagi industri fintech lending. Meski sudah ada tata caranya untuk penagihan yang lebih manusiawi di POJK tentang Perlindungan Konsumen dan sebagainya, tetapi memang masalahnya ada pada implementasi.
Aduan Perilaku Petugas Penagihan Fintech Lending Tinggi, Ini yang Harus Dilakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aduan tertinggi perilaku petugas penagihan berasal dari fintech peer to peer (P2P) lending.Selama periode Januari 2024 hingga Juli 2024 jumlahnya mencapai sekitar 29 ribu pengaduan. Menanggapi hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan tingginya pengaduan tersebut memang harus diverifikasi lebih mendalam lagi berasal dari fintech lending legal atau ada yang ilegal. Nailul juga menyebut maraknya pengaduan itu tentu menjadi pekerjaan rumah bagi industri fintech lending. Meski sudah ada tata caranya untuk penagihan yang lebih manusiawi di POJK tentang Perlindungan Konsumen dan sebagainya, tetapi memang masalahnya ada pada implementasi.