KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sudah menerima 3.110 permohonan penyelesaian sengketa sejak 1 Januari 2025 hingga 30 November 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menerangkan dari total permohonan tersebut, sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) memang paling banyak diadukan. "Permohonan yang masuk dari sektor PVML sebanyak 1.443 permohonan atau sekitar 46,1%," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12).
Selanjutnya, permohonan yang masuk dari sektor PVML didominasi penyelesaian sengketa dari bidang fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Jumlah permohonannya 972 dari 1.443 permohonan.
Baca Juga: OJK Beri 157 Surat Peringatan Tertulis kepada 130 PUJK per November 2025 "Jadi, memang mendominasi dari sektor PVML adalah permohonan penyelesaian sengketa mengenai pindar," katanya. Secara rinci, Friderica mengatakan jenis permasalahan yang banyak diadukan oleh konsumen pada sektor fintech lending adalah kegagalan atau keterlambatan transaksi, kemudian perilaku petugas penagihan, sengketa, dan fraud eksternal seperti pemobolan rekening, scamming, dan lainnya. Selain sektor PVML, permohonan penyelesaian sengketa yang masuk LAPS SJK juga datang dari sektor perbankan, perasuransian, hingga pasar modal. Terkait mekanisme proses permohonan penyelesaian sengketa, OJK menerangkan LAPS SJK awalnya melakukan verifikasi terlebih dahulu atas pemenuhan kriteria sengketa. Friderica menyebut prosesnya memang diatur di Pasal 32 Peraturan OJK (POJK) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, serta pencatatan dan kelengkapan dokumen yang diatur oleh Peraturan Internal LAPS SJK. Jadi, dia bilang tidak semua permohonan bisa dipenuhi untuk diselesaikan di LAPS SJK karena ada ketentuan yang berlaku. Dari hasil verifikasi LAPS, Friderica menyampaikan sebanyak 22,48% dari total permohonan sudah diselesaikan oleh LAPS SJK, baik melalui layanan mediasi, layanan arbitrase, atau lainnya. Selanjutnya, 66,66% permohonan tidak dapat ditangani oleh LAPS karena tidak memiliki kriteria yang sudah ditetapkan. Friderica menerangkan terdapat sejumlah kriteria yang tak bisa ditangani oleh LAPS SJK terkait permohonan penyelesaian sengketa. Misalnya, sengketa bersifat nonkeperdataan, kemudian sengketanya itu belum masuk kepada internal dispute resolution. "Jadi, enggak bisa masuk ke LAPS SJK kalau belum diselesaikan atau diupayakan selesai antara kedua belah pihak (antara konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan). Oleh karena itu, kami dorong supaya mereka internal dispute resolution dahulu," tuturnya.
Baca Juga: OJK Terbitkan POJK 26/2025, Atur Pengelolaan Aset dan Liabilitas Asuransi Friderica menambahkan kriteria yang tak bisa masuk atau diproses di LAPS SJK adalah sengketa yang sedang diperiksa atau sudah diputus oleh lembaga instansi yang berwenang. "Kalau kasus itu sudah diputus oleh pengadilan dan lain-lain, kami tentu menghargai hasil dari putusan tersebut. Jadi, tidak masuk di dalam layanan sengketa di LAPS," ungkapnya.
OJK juga mencatat permohonan yang masih dalam proses penyelesaian di LAPS SJK hingga 30 November 2025 sebanyak 338 permohonan. Friderica menyebut OJK meminta LAPS SJK untuk segera mengejar penyelesaiannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News