Aduan Soal Kasus Pinjol Masih Marak, Ini Sebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aduan soal kasus pinjaman online (pinjol) masih marak. Sepanjang tahun 2023 saja, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima 180 aduan soal pinjol menyangkut pembobolan, aplikasi eror, gagal bayar hingga penyalahgunaan data pribadi. 

Merespon itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda mengatakan hal ini terjadi lantaran literasi soal keuangan digital masyarakat Indonesia masih rendah. Sehingga, banyak masyarakat yang terjebak kasus pinjol. 

"Masyarakat belum bisa memfilter informasi mengenai pinjol. Pinjol ilegal pun tentunya akan mengklaim dirinya legal dan terdaftar di OJK. Akhirnya masyarakat akan terjebak dalam pinjol ilegal juga," kata Nailul pada Kontan.co.id, Selasa (23/1). 


Baca Juga: YLKI Catat Pengaduan Pinjol Capai 180 Aduan Sepanjang Tahun 2023

Ironinya lagi, banyak masyarakat yang akhirnya terjebak pinjol ilegal untuk melunasi pinjol legalnya ataupun kartu kredit yang diawasi oleh OJK. 

"Saat ini mulai banyak jasa-jasa di media sosial yang menyediakan joki untuk pinjam di pinjol ilegal. Tujuannya, untuk membayar pinjol legal atau kartu kredit," jelas Nailul. 

Nah, untuk itu, dalam jangka panjang perlu juga peningkatan literasi keuangan, termasuk integrasi dalam pendidikan formal. 

Integrasi ini diharapkan masuk ke dalam kurikulum berjenjang di dunia pendidikan Indonesia.  

Sementara, solusi jangka pendeknya bisa melalui pembatasan informasi yang tidak tepat ke masyarakat. Misalnya, untuk iklan di media sosial harus ada filtering atau penyaringan informasi. 

"Harus ada filtering dari penyedia platform ataupun iklan yang di website. Kerja sama dengan operator telekomunikasi juga bisa menjadi sarana pembatasan informasi," jelas Nailul. 

Baca Juga: Masalah Gagal Bayar Marak di Industri Fintech Lending, Ini Kata Pengamat

Sebelumnya, Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai pinjol ini menjadi isu krusial yang harus segera dimitigasi oleh pemerintah. 

Sebab, banyak masalah pinjol di Indonesia bukan hanya sekedar utang-piutang saja. Lebih dari itu, pinjol ini sudah masuk ke level pidana bahkan ada yang sampai bunuh diri karena gagal bayar. 

Tulus juga menyoroti banyaknya pengaduan di komoditas jasa keuangan termasuk pinjol membuktikan bahwa OJK masih belum menjalankan fungsinya secara optimal. 

"Ini menunjukkan Peran OJK setelah berusia lebih dari 15 tahun ternyata belum mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat terkait dengan jasa keuangan di Indonesia," kata Tulus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .