KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aduan soal kasus pinjaman online (pinjol) masih marak. Sepanjang tahun 2023 saja, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima 180 aduan soal pinjol menyangkut pembobolan, aplikasi eror, gagal bayar hingga penyalahgunaan data pribadi. Merespon itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda mengatakan hal ini terjadi lantaran literasi soal keuangan digital masyarakat Indonesia masih rendah. Sehingga, banyak masyarakat yang terjebak kasus pinjol. "Masyarakat belum bisa memfilter informasi mengenai pinjol. Pinjol ilegal pun tentunya akan mengklaim dirinya legal dan terdaftar di OJK. Akhirnya masyarakat akan terjebak dalam pinjol ilegal juga," kata Nailul pada Kontan.co.id, Selasa (23/1).
Aduan Soal Kasus Pinjol Masih Marak, Ini Sebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aduan soal kasus pinjaman online (pinjol) masih marak. Sepanjang tahun 2023 saja, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima 180 aduan soal pinjol menyangkut pembobolan, aplikasi eror, gagal bayar hingga penyalahgunaan data pribadi. Merespon itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda mengatakan hal ini terjadi lantaran literasi soal keuangan digital masyarakat Indonesia masih rendah. Sehingga, banyak masyarakat yang terjebak kasus pinjol. "Masyarakat belum bisa memfilter informasi mengenai pinjol. Pinjol ilegal pun tentunya akan mengklaim dirinya legal dan terdaftar di OJK. Akhirnya masyarakat akan terjebak dalam pinjol ilegal juga," kata Nailul pada Kontan.co.id, Selasa (23/1).