JAKARTA. Para pemilik hak kekayaan intelektual di produk software yang tergabung di Business Software Alliance (BSA) Indonesia setiap bulan membuat 10 laporan pengaduan kepada kepolisian, terkait penggunaan software bajakan di tingkat korporasi. Dari 10 laporan pengaduan tersebut, sekitar 5 laporan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Justisiari P Kusumah, Kuasa Hukum BSA Indonesia membeberkan, BSA aktif melakukan laporan pengaduan kepada pihak kepolisian dalam rangka melindungi hak kekayaan intelektual di produk software. Untuk mempercepat proses laporannya tersebut, BSA sudah melakukan kerja sama dengan enam kepolisian daerah (polda), antara lain Polda Banten, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.
“Kerja sama ini untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di produk software,” ungkapnya melalui siaran pers yang diterima Kontan, Kamis (16/2). Selain itu, BSA juga melakukan edukasi ke kawasan-kawasan industri, sebab kawasan ini bersifat tertutup sehingga perlu ditingkatkan kepeduliannya untuk menggunakan software bajakan. Untuk itu, BSA juga menggandeng asosiasi perusahaan untuk tidak menggunakan software bajakan. “Misalnya kami bekerja sama dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk sosialisasi kepada perusahaan tekstil, agar tidak menggunakan software bajakan,” tutur Justisiari P Kusumah. Menurutnya, kampanye perlindungan khusus hak cipta software komputer ini juga menjadi fokus kegiatan Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP) pada tahun ini. MIAP bekerja sama dengan Kepolisian, produsen komputer dan pengelola pusat perbelanjaan atau mal akan melakukan sosialisasi untuk tidak menjual atau menawarkan komputer tanpa memiliki software (asli). Gencar sosialisasi “Kepada pengelola mall, kami melakukan persuasi agar mendorong kepada tenant untuk tidak menjual produk yang melanggar hukum seperti software bajakan,” terang Justisiari yang juga menjabat Sekretaris Jenderal MIAP. Dharma Pongrekun, Kasubdit Indag Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, mengatakan pada dua bulan pertama tahun ini pihak kepolisian belum melakukan penindakan, karena belum ada pengaduan dari pihak pemilik hak cipta, yang diwakili oleh BSA dan MIAP. Namun demikian, kepolisian mengaku sudah mengantongi adanya kasus pelanggaran hak cipta di Karawang, Jawa Barat, dan Surabaya, Jawa Timur. “Kepolisian tidak melakukan tindakan hukum apabila tidak ada pengaduan,” ujar Dharma. Sudimin Mina, Director Genuine Software Initiative PT Microsoft Indonesia, mengatakan PT Microsoft Indonesia pada tahun ini akan melakukan kampanye ke daerah-daerah di Indonesia untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap software bajakan. Sebab data pengapalan computer 2011, sebesar 70% computer di Indonesia dikirim ke pasar luar Jakarta. Menurut Sudimin, perusahaan akan meningkatkan kegiatan edukasi ke pasar ke beberapa daerah seperti Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya. Di luar Jawa, Medan, Banjarmasin, dan Makassar. “Edukasi ini dilakukan secara bertahap dari Pulau Jawa ke luar Pulau Jawa,” katanya. Sudimin mencatat produk Microsoft yang paling banyak dibajak, yakni sistem operasi Windows, kemudian aplikasi seperti Microsoft Office, Power Point, Microsoft Words dan lain-lain.
Untuk di Jakarta, perusahaan akan banyak melakukan edukasi ke pusat perbelanjaan (mal) terutama ke
retailer dan
reseller. Pada tahun lalu,
retailer dan
reseller ini banyak beroperasi Mangga Dua, Jakarta Barat. “Ada lima toko yang kami kenaikan sanksi baik denda maupun diumumkan di media massa karena terbukti menjual produk Microsoft bajakan setelah mendapat surat peringatan kedua dari Microsoft,” ungkapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: