JAKARTA. Sejumlah petinggi kementerian dan lembaga bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hadir dalam pertemuan itu Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil, Menteri Keuangan Chatib Basri dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Mahfud Manan, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius. Dalam pertemuan itu, Rizal memberitahukan kepada SBY soal kesepakatan tentang hedging yang dibuat pada 19 Juni 2014. “Kami melaporkan bahwa bila hedging valuta asing (valas) dilakukan sesuai aturan, akuntable, konsisten, dan tidak ada gratifikasi maka bukan kerugian negara,” katanya, Rabu (2/7) di Istana Negara, Jakarta. Pertemuan para pejabat negara itu juga menyepakati pembentukan tim teknis yang bertugas me-review peraturan yang mungkin tumpang tindih. Ini karena bila aturan mengenai hedging ini berlaku supaya beberapa aturan yang dikeluarkan tidak berbenturan antara satu dengan yang lainnya. Rizal menjamin, aturan hedging valuta asing ini akan memberi dampak baik bagi keuangan negara terutama dalam kaitannya operasional perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab, sampai saat ini sebagian besar perusahaan BUMN masih enggan menggunakan skema hedging dalam menjalankan aktifitasnya terutama untuk aktifitas impor dan melakukan pembiayaan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pejabat sosialisasikan aturan hedging ke SBY
JAKARTA. Sejumlah petinggi kementerian dan lembaga bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hadir dalam pertemuan itu Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil, Menteri Keuangan Chatib Basri dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Mahfud Manan, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius. Dalam pertemuan itu, Rizal memberitahukan kepada SBY soal kesepakatan tentang hedging yang dibuat pada 19 Juni 2014. “Kami melaporkan bahwa bila hedging valuta asing (valas) dilakukan sesuai aturan, akuntable, konsisten, dan tidak ada gratifikasi maka bukan kerugian negara,” katanya, Rabu (2/7) di Istana Negara, Jakarta. Pertemuan para pejabat negara itu juga menyepakati pembentukan tim teknis yang bertugas me-review peraturan yang mungkin tumpang tindih. Ini karena bila aturan mengenai hedging ini berlaku supaya beberapa aturan yang dikeluarkan tidak berbenturan antara satu dengan yang lainnya. Rizal menjamin, aturan hedging valuta asing ini akan memberi dampak baik bagi keuangan negara terutama dalam kaitannya operasional perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab, sampai saat ini sebagian besar perusahaan BUMN masih enggan menggunakan skema hedging dalam menjalankan aktifitasnya terutama untuk aktifitas impor dan melakukan pembiayaan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News