KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) menyampaikan dukungan terhadap kebijakan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faishol Nurofiq yang berencana menghentikan impor sampah plastik pada 2025. Kebijakan ini, ADUPI menilai, sebagai komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjamin kesehatan, penyelarasan kehidupan harmonis dengan lingkungan, dan percepatan ekonomi hijau. Menurut Christine Halim, Ketua Umum ADUPI, kebijakan penghentian impor sampah plastik pada 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan bahan baku material daur ulang plastik dari luar negeri (MDULN) dan memaksimalkan potensi dalam negeri.
Meski begitu, memang patut diakui, suplai MDULN memiliki kualitas yang tinggi dengan keterpilahan yang bersih. Contohnya, bebas dari label dan homogen. "Selain itu, ADUPI mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup dalam memaksimalkan program penanganan sampah dan pengurangan sampah," katanya. Christine bilang, intensifikasi program penanganan dan pengelolaan sampah merupakan solusi kunci dari masalah sampah yang kita hadapi, seperti timbulan sampah yang menggunung dan overcapacity pada tempat pembuangan akhir (TPA). Program pengurangan sampah yang salah satunya melalui optimalisasi dan pemberdayaan bank sampah yang ada di Indonesia, yang jumlahnya mencapai 17.000 unit, juga bisa berperan sebagai salah satu upaya memaksimalkan material daur ulang dari dalam negeri.
Baca Juga: Plastic Bank Berhasil Kumpulkan Setara 7 Milyar Botol Plastik "Untuk memenuhi kebutuhan industri daur ulang plastik dan kertas di Tanah Air," ujar dia. Oleh karena itu, agar kebijakan penghentian impor sampah plastik ini dapat berjalan efektif, berkelanjutan, dan tidak menghambat perkembangan industri daur ulang plastik yang telah dan akan terus berkontribusi signifikan pada ekonomi sirkular di Indonesia, ADUPI menggarisbawahi beberapa poin penting:
Pertama, penguatan regulasi dan pengelolaan manajemen persampahan daerah berbasis ekonomi sirkular. ADUPI mendukung pemerintah dan bersedia bekerjasama dengan pemerintah untuk secara strategis melakukan penguatan regulasi dan tata kelola persampahan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Serta, mendorong kemitraan antarsektor industri dan berbagai pihak terkait untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pengelolaan sampah plastik secara berkelanjutan.
Kedua, pendalaman komitmen anggaran untuk pengelolaan sampah. ADUPI mendukung pemerintah untuk mencukupkan alokasi dan spending anggaran untuk pengelolaan sampah yang efektif.
Baca Juga: INOV Manfaatkan Potensi Ekonomi Industri Daur Ulang Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan sampah adalah layanan publik yang termasuk pada kategori urusan pemerintahan. "Oleh karena itu, komitmen anggaran adalah sebuah kepastian untuk memberikan layanan yang efektif," sebut Christine.
Ketiga, peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat. ADUPI menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah plastik dari sumbernya. Program edukasi dan kampanye kesadaran lingkungan yang masif perlu dilaksanakan untuk mendorong kesadaran publik mengenai pentingnya daur ulang dan pengurangan sampah plastik.
Keempat, pemberdayaan dan perlindungan terhadap industri daur ulang lokal. Industri daur ulang plastik lokal, terutama industri kecil dan menengah, membutuhkan dukungan agar tetap kompetitif. ADUPI berharap, ada kebijakan yang memperluas akses mereka terhadap sumber daya, permodalan, dan pelatihan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas produksi.
Kelima, penguatan infrastruktur daur ulang domestik. Dengan penghentian impor sampah plastik, perlu ada penguatan infrastruktur daur ulang domestik agar kapasitas industri daur ulang dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan baku dari sumber lokal.
Baca Juga: Anak Disabilitas Pekalongan Ini Bikin Produk Batik dari Botol Bekas ADUPI mengharapkan, pemerintah bisa memberikan dukungan melalui kebijakan fiskal, subsidi, atau program-program pembiayaan yang mendorong investasi dalam infrastruktur daur ulang. "Termasuk di dalamnya penguatan rantai pasok daur ulang melalui bank sampah dan sektor informal, dan integrasi daur ulang dalam sistem manajemen sampah," imbuh Christine.
Keenam, peningkatan standar dan kualitas sampah plastik daur ulang. Dengan berkurangnya impor bahan baku dari luar negeri, kualitas dan ketersediaan sampah plastik dalam negeri perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan industri. Harapannya, pemerintah bisa menetapkan standar kualitas sampah plastik daur ulang untuk menjamin pasokan bahan baku yang sesuai dengan spesifikasi industri dan mendukung kelangsungan produksi. Christine menambahkan, ADUPI berkomitmen untuk terus bekerjasama dengan pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan mendukung pertumbuhan industri daur ulang plastik di Indonesia.
"Kami percaya, dengan sinergi yang baik antara pemerintah, industri dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan tujuan pengurangan sampah plastik secara efektif dan membangun masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: S.S. Kurniawan