'Aduuh, Pak Ahok seneng banget buat orang susah'



JAKARTA. Masa uji coba pembatasan sepeda motor di Jalan Merdeka Barat hingga Bundaran HI, Jalan MH Thamrin berakhir pada Sabtu (17/1) mendatang. Sehari setelahnya, Minggu (18/1), pengendara sepeda motor yang melintas di ruas jalan tersebut akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimum Rp 500.000. Kebijakan yang baru diputuskan Rabu (14/1) kemarin ini banyak menuai protes dari pengendara motor. Salah satunya Wijiyanto. Wiji, begitu pria itu disapa, menilai peraturan pembatasan motor saja sudah sangat merugikan ditambah ada denda sebesar Rp 500.00. Meski kebijakan pembatasan motor sudah berjalan selama sebulan, tapi sampai saat ini, Wiji masih kesulitan mencari jalan alternatif. “Aduuh, Pak Ahok seneng banget buat orang susah,” ujar pria yang bekerja sebagai pedagang itu. Sama halnya dengan Wiji, Samsudin yang bekerja sebagai tukang ojek juga mengaku keberatan dengan sanksi yang ditetapkan Pemrov DKI Jakarta dan Polda Metro jaya itu. Denda sebesar Rp 500.000 itu dirasa Samsudin terlalu besar dan sangat memberatkan. Apalagi, pendapatannya sebagai tukang ojek hanya Rp 80.000 sehari. “Kalau ditilang, uang ngojek cuma buat bayar tilang doang, malah nombok,” ujar Samsudin, Kamis (15/1). Sementara itu, Zajuli, seorang pengendara motor lainnya mengatakan, meski dinilai memberatkan dan merugikan pengendara sepeda motor, mau tidak mau peraturan harus tetap ditaati. Sebab, lanjut dia, jika peraturan tersebut tidak ditaati akan merugikan dirinya sendiri. “Berat sih berat, tapi mau gimana lagi, kita mah cuma rakyat kecil, pasrah aja dah,” ucap Zajuli. (Nur Azizah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan