KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Profesi advokat kini resmi dapat mendampingi wajib pajak dalam memberikan bantuan hukum terkait pajak. Hal tersebut ditandai dengan putusan Mahkamah Konstitusi no 63/PUU-XV/2017 soal pengujian pasal 32 ayat (3a) UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP. Bunyi pasal tersebut adalah: Persyaratan serta pelaksanaan hak atau kewajiban Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. "Menyatakan frasa pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Kamis (26/4) sebagaimana dikutip Kontan.co.id dari salinan putusannya.
Advokat kini bisa berikan konsultasi hukum pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Profesi advokat kini resmi dapat mendampingi wajib pajak dalam memberikan bantuan hukum terkait pajak. Hal tersebut ditandai dengan putusan Mahkamah Konstitusi no 63/PUU-XV/2017 soal pengujian pasal 32 ayat (3a) UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP. Bunyi pasal tersebut adalah: Persyaratan serta pelaksanaan hak atau kewajiban Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. "Menyatakan frasa pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Kamis (26/4) sebagaimana dikutip Kontan.co.id dari salinan putusannya.