KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa Lucas akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/3). Lucas yang merupakan advokat itu didakwa membantu pelarian tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, ke luar negeri. "Rabu 20 Maret 2019, sidang dengan agenda putusan untuk terdakwa Lucas," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Diah Siti Basariah, saat dikonfirmasi. Sebelumnya, Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.Dalam pertimbangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, perbuatan Lucas tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan Lucas sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum. Hal lainnya yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan profesi Lucas sebagai penegak hukum yakni, seorang advokat. Lucas dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Advokat Lucas hadapi putusan hakim terkait pelarian Eddy Sindoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa Lucas akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/3). Lucas yang merupakan advokat itu didakwa membantu pelarian tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, ke luar negeri. "Rabu 20 Maret 2019, sidang dengan agenda putusan untuk terdakwa Lucas," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Diah Siti Basariah, saat dikonfirmasi. Sebelumnya, Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.Dalam pertimbangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, perbuatan Lucas tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan Lucas sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum. Hal lainnya yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan profesi Lucas sebagai penegak hukum yakni, seorang advokat. Lucas dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.