Advokat Lucas hadapi putusan hakim terkait pelarian Eddy Sindoro



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa Lucas akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/3). Lucas yang merupakan advokat itu didakwa membantu pelarian tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, ke luar negeri. 

"Rabu 20 Maret 2019, sidang dengan agenda putusan untuk terdakwa Lucas," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Diah Siti Basariah, saat dikonfirmasi. 

Sebelumnya, Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.Dalam pertimbangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, perbuatan Lucas tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan Lucas sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum.  Hal lainnya yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan profesi Lucas sebagai penegak hukum yakni, seorang advokat. Lucas dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. 


Lucas dinilai membantu pelarian Eddy ke luar negeri. Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didakwa Bantu Pelarian Eddy Sindoro, Advokat Lucas Hadapi Putusan Hakim"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .