KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Advokat Lucas segera menjalani persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan berkas perkara tersangka perintang penyidikan terhadap Eddy Sindoro tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Hari ini (26/10) penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka LCS (Lucas, Advokat) dalam perkara TPK dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara suap pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro, ke penuntutan,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (26/10). Lucas dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2018. Ia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advokat Lucas segera menjalani persidangan di Tipikor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Advokat Lucas segera menjalani persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan berkas perkara tersangka perintang penyidikan terhadap Eddy Sindoro tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Hari ini (26/10) penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka LCS (Lucas, Advokat) dalam perkara TPK dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara suap pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro, ke penuntutan,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (26/10). Lucas dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2018. Ia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.