Advokat Mario C Bernardo dituntut 5 tahun penjara



JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan advokat Mario Cornelio Bernardo terbukti bersalah menyuap pegawai Mahkamah Agung dan staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, Suprapto, melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman sebesar Rp 150 juta.Mario yang merupakan keponakan pengacara kondang Hotma Sitompoel dan bekerja di Firma Hukum Hotma Sitompoel and Associates tersebut dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan."Menuntut majelis hakim untuk memutuskan Mario Cornelio terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11).Menurutnya, Mario telah terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a UU, omor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Hal memberatkan Mario adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Mario dinilai telah mencemarkan nama baik advokat. Mario pun berbelit selama memberikan keterangan dalam persidangan, bahkan Mario tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan meringankan Mario adalah nihil.Jaksa memaparkan, uang senilai Rp 150 juta tersebut diberikan Mario kepada Djodi untuk mengurus perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito yang masuk di tingkat kasasi. Uang tersebut diberikan agar hakim memutus Hutomo dihukum penjara sesuai permintaan klien Mario yaitu Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja yang juga merupakan pihak yang melapor dalam kasus penipuan. Sebab, pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hutomo dibebaskan dari segala tuntutan hukum.Mario kemudian menyerahkan memori kasasi jaksa penuntut umum tertanggal 13 Desember 2012 pada Djodi di kantor hukum Hotma Sitompoel and Associates, Jakarta.Sementara itu, Djodi menyampaikan permintaan Mario pada staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, yaitu Suprapto. Sebab diketahui kasasi Hutomo ditangani oleh Hakim Agung Gayus Lumbun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan Zaharuddin Utama. Pada 2 Juli 2013 Djodi menyerahkan memori kasasi itu pada Suprapto.Suprapto juga menyanggupi permintaan Mario melalui Djodi. Kemudian Suprapto menyampaikannya pada hakim pembaca 2 atau P2 yaitu Ayyub. Namun, setelah itu Suprapto meminta tambahan menjadi Rp 300 juta. Menurut Suprapto, permintaan itu berdasarkan persetujuan Ayyub.Mario kemudian menyanggupi permintaan Suprapto. Dia kemudian menyiapkan uang Rp 50 juta untuk Djodi melalui Deden pada 8 Juli 2013 di Bank Artha Graha, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya, uang diserahkan secara bertahap Rp 50 juta dengan istilah 50 butir obat. Penyerahan kedua dan ketiga pada 24 dan 25 Juli 2013 dilakukan di Kantor Hukum Hotma Sitotmpoel and Associates.Pada penyerahan ketiga, Mario dan Djodi tertangkap tangan oleh KPK. Atas tuntutan itu, Mario dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie