JAKARTA. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberikan apresiasi kepada para advokat yang memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin secara cuma-cuma atawa dikenal dengan istilah Pro Bono. Pemberian bantuan hukum secara Pro Bono ini sebenarnya sudah menjadi kewajiban advokat, kendati kerap tidak semua menjalankannya. Objek Pro Bono adalah masyarakat miskin, sehingga jika bebas biaya tersebut diberlakukan terhadap keluarga, kerabat atau artis maka jelas bukan dikategorikan Pro Bono. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Peradi Rivai Kusumanegara mengatakan pemberian pro bono award ini merupakan yang pertama dilakukan. Tujuannya adalah untuk mendorong advokat peduli pada masyarakat miskin.
Advokat pembela kaum miskin dapat Pro Bono Award
JAKARTA. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberikan apresiasi kepada para advokat yang memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin secara cuma-cuma atawa dikenal dengan istilah Pro Bono. Pemberian bantuan hukum secara Pro Bono ini sebenarnya sudah menjadi kewajiban advokat, kendati kerap tidak semua menjalankannya. Objek Pro Bono adalah masyarakat miskin, sehingga jika bebas biaya tersebut diberlakukan terhadap keluarga, kerabat atau artis maka jelas bukan dikategorikan Pro Bono. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Peradi Rivai Kusumanegara mengatakan pemberian pro bono award ini merupakan yang pertama dilakukan. Tujuannya adalah untuk mendorong advokat peduli pada masyarakat miskin.