AEI: BI perlu naikkan batas maksimum pemberian kredit bagi emiten



JAKARTA. Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartarto mengimbau pemerintah agar perusahaan-perusahaan terbuka diberikan fasilitas tambahan di luar insentif pengurangan pajak sebesar 5%.Fasilitas yang dimaksud Airlangga adalah menaikkan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) bank kepada emiten yang kepemilikan saham publiknya sudah lebih dari 40%. Aturan yang berlaku selama ini maksimal BMPK-nya adalah 25% dari modal bank.Pembatasan tersebut menurut Airlangga mempersempit ruang emiten melakukan rencana perluasan usaha."Emiten yang kepemilikan publik besar perlu mendapat tambahan pinjaman dari perbankan supaya mereka bisa berekspansi lebih cepat. Ini kan bagusjuga untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi kita," papar Airlangga usai Musyawarah Nasional AEI, Rabu (9/3).Airlangga mengaku sudah menyampaikan usulan tersebut kepada Bank Indonesia (BI). "Tanggapan BI positif," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie