KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 1995 sampai dengan 2019 Undang-Undang No 8 tentang Pasar Modal masih belum berubah mengikuti kebutuhan dan perubahan industri pasar modal yang terus berkembang. Padahal alternatif investasi terus bertambah mengikuti majunya teknologi informasi yang pesat. Asal tahu saja, rancangan undang-undang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2014-2019 tapi belum dibahas. Baca Juga: Prediksi IHSG besok: Diterpa sentimen pemakzulan Trump hingga aksi demonstrasi
AEI: Sudah tidak up to date, undang-undang pasar modal perlu diperbarui
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 1995 sampai dengan 2019 Undang-Undang No 8 tentang Pasar Modal masih belum berubah mengikuti kebutuhan dan perubahan industri pasar modal yang terus berkembang. Padahal alternatif investasi terus bertambah mengikuti majunya teknologi informasi yang pesat. Asal tahu saja, rancangan undang-undang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2014-2019 tapi belum dibahas. Baca Juga: Prediksi IHSG besok: Diterpa sentimen pemakzulan Trump hingga aksi demonstrasi