KONTAN.CO.ID - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menilai penetapan tersangka korporasi dengan mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana, menjadi ancaman dan risiko bagi pelaku pasar modal. Apalagi, saat ini, banyak perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pelaku pasar mengaku belum mengetahui secara jelas, korporasi seperti apa yang dapat dijadikan tersangka oleh KPK. “Karena ini sesuatu yang baru, dan kami belum disosialisasikan, definisi tersangka itu seperti apa, lalu yang mewakili di pengadilan itu siapa, hukumannya apa,” ujar Isaka Yoga Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dalam pernyataan yang diterima Kamis (7/9).
AEI: Tersangka korporasi jadi ancaman investor
KONTAN.CO.ID - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menilai penetapan tersangka korporasi dengan mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana, menjadi ancaman dan risiko bagi pelaku pasar modal. Apalagi, saat ini, banyak perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pelaku pasar mengaku belum mengetahui secara jelas, korporasi seperti apa yang dapat dijadikan tersangka oleh KPK. “Karena ini sesuatu yang baru, dan kami belum disosialisasikan, definisi tersangka itu seperti apa, lalu yang mewakili di pengadilan itu siapa, hukumannya apa,” ujar Isaka Yoga Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dalam pernyataan yang diterima Kamis (7/9).