KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mengaku saat ini sudah melaksanakan ketentuan penyampaian informasi data nasabah. Hal ini tertuang dalam aturan Pertukaran Informasi Data Nasabah Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang sebenarnya mulai berlaku pada 2019. Hal ini, menurut Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan BRI dilakukan dengan mengirimkan data nasabah bank asing melalui aplikasi sipina di OJK.
AEoI, BRI sudah serahkan data nasabah asing ke OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mengaku saat ini sudah melaksanakan ketentuan penyampaian informasi data nasabah. Hal ini tertuang dalam aturan Pertukaran Informasi Data Nasabah Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang sebenarnya mulai berlaku pada 2019. Hal ini, menurut Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan BRI dilakukan dengan mengirimkan data nasabah bank asing melalui aplikasi sipina di OJK.