JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan. Aturan ini dikeluarkan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka memenuhi standar kebijakan internasional terkait Automatic Exchange of Information (AEoI). Berbagai hal diatur di dalam Perppu Nomer 1 Tahun 2017, termasuk mereka yang memukarkan informasi keuangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
AEoI, Menkeu dan aparat pajak kebal hukum
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan. Aturan ini dikeluarkan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka memenuhi standar kebijakan internasional terkait Automatic Exchange of Information (AEoI). Berbagai hal diatur di dalam Perppu Nomer 1 Tahun 2017, termasuk mereka yang memukarkan informasi keuangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.