JAKARTA. Aeon Kabushiki Kaisha (Aeon Co. Ltd) kembali berhasil membatalkan dua merek Aeon milik warga negara Indonesia (WNI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dua merek tersebut sama-sama menggunakan kata Aeon, tapi untuk produk jenis kosmetik, dan air minum. Sebelumnya, kedua merek itu terdaftar atas nama Panji Wisnu Wardhani dan Agus Srihartono di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) dengan masing-masing No. IDM000472049 dan No. IDM000386069. Keduanya pun terdaftar dengan nomor perkara berbeda di pengadilan yakni No. 52/Pdt.Sus-HKI-Merek/2016 untuk kelas 3 dan No. 53/Pdt.Sus-HKI-Merek/2016 untuk kelas 32.
Aeon Jepang batalkan dua merek Aeon lokal
JAKARTA. Aeon Kabushiki Kaisha (Aeon Co. Ltd) kembali berhasil membatalkan dua merek Aeon milik warga negara Indonesia (WNI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dua merek tersebut sama-sama menggunakan kata Aeon, tapi untuk produk jenis kosmetik, dan air minum. Sebelumnya, kedua merek itu terdaftar atas nama Panji Wisnu Wardhani dan Agus Srihartono di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) dengan masing-masing No. IDM000472049 dan No. IDM000386069. Keduanya pun terdaftar dengan nomor perkara berbeda di pengadilan yakni No. 52/Pdt.Sus-HKI-Merek/2016 untuk kelas 3 dan No. 53/Pdt.Sus-HKI-Merek/2016 untuk kelas 32.