JAKARTA. Aeon Kabushiki Kaisha (Aeon Co. Ltd) tengah berurusan di pengadilan terkait pembatalan merek Aeon Rubber milik warga negara Indonesia, Haryadi Setyawan. Pengajuan gugatan itu dilakukan Aeon lantaran merek milik Haryadi itu memiliki persamaan pada pokoknya. Kuasa hukum Aeon Amelia Devi Nuraini mengatakan, pihaknya keberatan atas pendaftaran merek Aeon Rubber milik Haryadi di Indonesia. "Akibatnya, pendaftaran yang kami lalukan tak bisa diproses karena terhalang merek milik tergugat (Haryadi)," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (10/8). Pasalnya, ia mengklaim Aeon Kabushiki Kaisha merupakan pihak yang pertama mendaftarkan merek Aeon di dunia jauh sebelum Haryadi mendaftarkan mereknya di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Sekadar tahu saja, Aeon Rubber sendiri terdaftar di daftar merek sejak 2011 dengan No. IDM000382097.
Aeon Kabushiki gugat WNI pemilik merek Aeon
JAKARTA. Aeon Kabushiki Kaisha (Aeon Co. Ltd) tengah berurusan di pengadilan terkait pembatalan merek Aeon Rubber milik warga negara Indonesia, Haryadi Setyawan. Pengajuan gugatan itu dilakukan Aeon lantaran merek milik Haryadi itu memiliki persamaan pada pokoknya. Kuasa hukum Aeon Amelia Devi Nuraini mengatakan, pihaknya keberatan atas pendaftaran merek Aeon Rubber milik Haryadi di Indonesia. "Akibatnya, pendaftaran yang kami lalukan tak bisa diproses karena terhalang merek milik tergugat (Haryadi)," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (10/8). Pasalnya, ia mengklaim Aeon Kabushiki Kaisha merupakan pihak yang pertama mendaftarkan merek Aeon di dunia jauh sebelum Haryadi mendaftarkan mereknya di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Sekadar tahu saja, Aeon Rubber sendiri terdaftar di daftar merek sejak 2011 dengan No. IDM000382097.