Aerocentury dan Riau Airlines bermediasi



JAKARTA. Aerocentury Corporation dan PT Riau Airlines melakukan mediasi. Mediasi ini merupakan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan telah menunjuk hakim Supraja untuk menengahi sengketa kedua perusahaan tersebut. Mediasi akan dilakukan dalam tempo 40 hari. Pengacara Aerocentury, Iwan Nurjadin, mengatakan akan mengikuti perintah pengadilan itu. Seperti diketahui, Aerocentury menuntut Riau Airlines agar segera melunasi biaya sewa dasar dan depsito perawatan sebesar US$ 755.180 dan US$729.740 yang belum dibayarkan sejak Agustus 2009. Selain itu Aerocentury menuntut pembayaran bunga bunga per tanggal 2 September 2010 sebesar US$39,713. Sengketa muncul saat Riau Airlines dengan Aercentury bekerjasama sewa menyewa dua unit pesawat Fokker Model F50 K0502 pada tahun 2002 silam. Riau Airlines menyewa dua pesawat untuk jangka waktu selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Namun, Riau Airlines sering kali telat menyelesaikan kewajibannya. Sehingga akhirnya sejak tahun 2009, Aerocentruy, raksasa jasa peyewaan pesawat ini membatasi masa sewa hanya untuk satu bulan dan dapat diperpanjang. Ternyata, kondisi keuangan Riau Airlines lagi sekarat. Alhasil, Riau Airlines gagal memenuhi kewajibannya. Pada Oktober lalu, Aerocentury telah menarik dua pesawat tersebut. Direktur Utama Riau Airlines Teguh Triyanto berupaya membahas masalah utang piutang ini dengan Aerocentury. Intinya Riau Airlines meminta penjadwalan ulang terkait pembayaran sewa pesawat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can