AESI Beberkan Hambatan di Industri PLTS, Dari Masalah Perizinan Hingga Sewa Waduk



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) membeberkan sejumlah ganjalan yang masih membebani laju pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di tanah air.

Ketua Umum AESI, Mada Ayu Habsari mengungkapkan, lamanya proses pengadaan serta panjangnya jeda waktu menuju penyelesaian pendanaan menjadi tantangan utama saat ini. Efisiensi proses pengadaan secara keseluruhan termasuk jeda waktu antara penepatan finansial close ini menjadi salah satu hambatan.

Mada menjelaskan, perizinan lintas kementerian yang sangat berlapis menjadi penyebab panjangnya jeda waktu tersebut. Kondisi ini makin diperberat oleh masalah pengadaan lahan untuk proyek skala besar yang sepenuhnya dibebankan kepada pihak pengembang atau pemenang tender proyek.


Baca Juga: Garuda Indonesia Perketat Pemeriksaan Pesawat Terdampak Abu Vulkanik

"Terdapat beberapa faktor utama yang memperpanjang jeda waktu tersebut. Yang pertama adalah perizinan lintas kementerian ini dirasa sangat berlapis karena masing-masing memiliki tingkat approval yang berbeda," ujarnya dalam IndoEBTKE ConEx 2026 di JIExpo Kemayoran Jakarta, dikutip Rabu (9/9/2026).

"Kemudian ketersediaan dan akuisisi lahan untuk PLTS Ground Mounted ini juga menjadi keterbatasan bagi PLTS yang sifatnya Ground Mounted. Karena lahan atau pengadaan lahan ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh pemilik atau pemenang dari tender tersebut," katanya.

Selain urusan perizinan dan lahan, lamanya negosiasi Power Purchase Agreement (PPA) yang memakan waktu enam hingga 12 bulan turut menghambat proyek. Penundaan juga terjadi di sektor PLTS atap akibat ketatnya batas waktu pemasangan serta pada proyek floating PV.

"Kemudian untuk floating solar PV belum ditetapkannya biaya surface area dari permukaan bendungan sehingga saat ini kita tidak bisa menjalankan floating karena masih menunggu harga acuan sewa dari surface. Hal ini yang perlu kita beri perhatian jika ingin mencapai target dari 100 GW peak," tegas Mada.

Di sisi sosial, Mada mengingatkan pentingnya aspek penerimaan masyarakat di sekitar lokasi proyek energi bersih. Menurutnya, teknologi, biaya kadangkala bukan menjadi masalah namun masyarakat yang terdampak pada lingkungan tersebut itu yang juga perlu diperhatikan.

Guna mengurai berbagai persoalan tersebut, AESI mengusulkan beberapa langkah terobosan strategis kepada pemerintah. Terobosan ini mencakup penyederhanaan perizinan, kesiapan lahan sebelum tender, hingga transparansi acuan biaya sewa wilayah perairan untuk proyek PLTS terapung.

Selain itu, AESI mendorong adanya penyederhanaan dan kepastian proses perizinan, inovasi pengadaan melalui konsep development approval, standarisasi dokumen PPA agar bisa tuntas dalam tiga bulan, penetapan harga sewa permukaan air, serta penguatan keterlibatan masyarakat lokal di area proyek.

Baca Juga: AESI: Kepastian Regulasi Jadi Penentu Minat Investor di Proyek PLTS Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News