KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mendukung adanya usulan pembentukan Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET) di dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT). Ketua AESI Andhika Prastawa menilai, keberadaan lembaga seperti BPET cukup penting dalam usaha pengembangan energi terbarukan. Pasalnya, ia menilai bahwa lembaga-lembaga yang ada saat ini seperti Ditjen EBTKE dan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, hingga Kementerian BUMN masih belum efektif dalam fokus pengembangan energi terbarukan di Indonesia. “Walaupun fungsi BPET bisa saja dilakukan oleh lembaga yang ada, namun faktanya kita tidak berhasil melaksanakan tata kelola pengembangan EBT dengan baik,” ungkapnya, Minggu (22/11).
AESI dukung pembentukan Badan Pengelola Energi Terbarukan dalam UU EBT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mendukung adanya usulan pembentukan Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET) di dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT). Ketua AESI Andhika Prastawa menilai, keberadaan lembaga seperti BPET cukup penting dalam usaha pengembangan energi terbarukan. Pasalnya, ia menilai bahwa lembaga-lembaga yang ada saat ini seperti Ditjen EBTKE dan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, hingga Kementerian BUMN masih belum efektif dalam fokus pengembangan energi terbarukan di Indonesia. “Walaupun fungsi BPET bisa saja dilakukan oleh lembaga yang ada, namun faktanya kita tidak berhasil melaksanakan tata kelola pengembangan EBT dengan baik,” ungkapnya, Minggu (22/11).