KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) berharap, pemerintah bisa segera menyusun peta jalan percepatan percepatan pengakhiran masa operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang diundangkan pada 13 September 2022 lalu. Ketua Umum AESI, Fabby Tumiwa mengatakan, peta jalan percepatan penghentian operasional PLTU bakal dijadikan acuan perencanaan ketenagalistrikan. “Jadi ini akan jadi acuan RUPTL 2023-2032, yang prosesnya dimulai awal tahun depan di internal PLN,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (9/10).
AESI Harap Pemerintah Segera Susun Roadmap Percepatan Pengakhiran Operasional PLTU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) berharap, pemerintah bisa segera menyusun peta jalan percepatan percepatan pengakhiran masa operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang diundangkan pada 13 September 2022 lalu. Ketua Umum AESI, Fabby Tumiwa mengatakan, peta jalan percepatan penghentian operasional PLTU bakal dijadikan acuan perencanaan ketenagalistrikan. “Jadi ini akan jadi acuan RUPTL 2023-2032, yang prosesnya dimulai awal tahun depan di internal PLN,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (9/10).