KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Indonesia dinilai menarik seiring target pemerintah membangun PLTS berkapasitas 100 Gigawatt-peak (GWp) dalam waktu tiga tahun. Namun, Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menyoroti kepastian dan efisiensi regulasi yang kini menjadi penentu minat investasi. Ketua Umum AESI Mada Ayu Habsari menjelaskan, secara keekonomian, biaya tak lagi menjadi hambatan investasi lantaran kombinasi PLTS dan
Battery Energy Storage System (BESS) kini mampu bersaing secara harga dengan pembangkit listrik konvensional. "Karena isu harga dan teknologi sudah bukan hambatan utama, faktor penentu minat investasi kini bergeser pada kepastian dan efisiensi regulasi secara administratif," katanya kepada Kontan, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Indo Tambangraya (ITMG) Genjot Bisnis Energi Bersih, Kapasitas PLTS Capai 152 MWp AESI memandang investor saat ini semakin mencari proyek yang memiliki risiko terukur, serta seberapa cepat efisiensi proses pengadaan dari tender menuju financial close. Kejelasan dan integrasi status perizinan lahan, serta kepastian regulasi jangka panjang seperti standardisasi format
Power Purchase Agreement (PPA) dan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), juga disebut sebagai sentimen pendukung. "Selama aspek administratif ini bisa memberikan kepastian, minat investasi akan terus ada," lanjutnya. AESI turut menyoroti sejumlah tantangan pengembangan PLTS saat ini yang berpusat pada efisiensi proses pengadaan, khususnya jeda waktu antara penetapan pemenang tender dan
financial close. Di mana, AESI melihat praktik di lapangan menunjukkan perizinan lintas kementerian yang berlapis bisa memakan waktu satu hingga dua tahun. "Ditambah lagi, ada risiko terkait ketersediaan dan akuisisi lahan yang sebagian besar masih ditanggung oleh pengembang pasca-tender, serta lamanya negosiasi PPA karena belum ada format standar," jelasnya. Khusus untuk floating PTLS Terapung atau
Floating Solar Photovoltaic (FSPV), lanjut Mada, hambatan terdapat pada belum ditetapkannya biaya sewa s
urface area dari permukaan bendungan sebagai acuan. "Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam pengembangan dan perhitungan keekonomian proyek," imbuhnya. Selain skala utilitas, AESI mencermati tantangan juga terjadi pada segmen terdistribusi. Untuk PLTS Atap, misalnya, masa tunggu penetapan kuota dan timeline pemasangan dirasa terlalu pendek dan tidak sesuai dengan besaran kapasitas yang hendak dipasang. "Segmen terdistribusi adalah salah satu kunci untuk mengakselerasi pencapaian target 100 GWp secara lebih merata," sambungnya. Di luar urusan teknis dan birokrasi, AESI menegaskan aspek penerimaan komunitas (
community acceptance), juga harus menjadi perhatian utama. Dalam proses instalasi PLTS, masyarakat atau komunitas terdampak dinilai perlu memperoleh pemahaman yang jelas mengenai manfaat PLTS agar terbentuk
sense of belonging terhadap proyek. Dengan begitu, komunitas dapat mendukung keberlangsungan proyek PLTS di daerah. Dengan sejumlah tantangan yang cukup kompleks ini, AESI menilai insentif ideal yang dibutuhkan oleh industri saat ini adalah deregulasi dan kepastian birokrasi.
Secara keseluruhan, AESI mendorong penyederhanaan proses perizinan, standardisasi PPA, penyiapan lahan dan titik interkoneksi oleh pemerintah sebelum proses tender, serta inovasi konsep
development Approval, di mana pengembang diberi hak eksklusif mematangkan proyek sebelum negosiasi PPA berjalan. "Langkah-langkah ini krusial untuk memastikan proyek telah diamankan (
de-risked) dan mempercepat proses pembiayaan," tandasnya.
Baca Juga: 10 Merek Mobil Terlaris hingga Agustus 2026, BYD Mulai Ancam Posisi Mitsubishi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News