KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 49/2018 belum juga selesai meski telah melewati pembahasan selama beberapa bulan. Menurut Fabby Tumiwa, Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), perbaikan regulasi ini penting dan mendesak untuk memaksimalkan pemanfaatan energi surya yang potensinya mencapai 19,8 TWp dalam rangka mendukung pencapaian target 23% bauran energi terbarukan tahun 2025 sesuai target Perpres No. 22/2017. “PLTS Atap dapat mendukung pencapaian target energi terbarukan yang dicanangkan Presiden melalui gotong royong masyarakat. Adanya potensi teknis dan minat yang tinggi dari masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut serta mendukung program pemerintah melalui pemasangan PLTS Atap harus direspon dengan regulasi yang kondusif. Bagi konsumen rumah tangga ketentuan ekspor-impor 1:1 ke dan dari jaringan PLN akan mempercepat waktu pengembalian investasi pelanggan. Diperlukan juga dengan proses pengajuan dan perizinan yang jelas, tidak berbelit-belit, kepastian mendapatkan meter exim yang diterapkan seragam di seluruh Indonesia perlu agar calon pengguna mendapatkan kepastian,” ujar Fabby dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (25/7). Sebelumnya, menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dr. Dadan Kusdiana, draft terbaru revisi Permen 49/2018 ini akan mengembalikan beberapa hal, seperti tarif ekspor-impor listrik net-metering menjadi 1:1 sesuai Peraturan Direksi PLN 1 yang sebelumnya dipakai, lalu periode reset kelebihan transfer listrik diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan, dan penyederhanaan proses pendaftaran serta penggantian kWh meter.
AESI: PLTS Atap dapat mendukung pencapaian target energi terbarukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 49/2018 belum juga selesai meski telah melewati pembahasan selama beberapa bulan. Menurut Fabby Tumiwa, Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), perbaikan regulasi ini penting dan mendesak untuk memaksimalkan pemanfaatan energi surya yang potensinya mencapai 19,8 TWp dalam rangka mendukung pencapaian target 23% bauran energi terbarukan tahun 2025 sesuai target Perpres No. 22/2017. “PLTS Atap dapat mendukung pencapaian target energi terbarukan yang dicanangkan Presiden melalui gotong royong masyarakat. Adanya potensi teknis dan minat yang tinggi dari masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut serta mendukung program pemerintah melalui pemasangan PLTS Atap harus direspon dengan regulasi yang kondusif. Bagi konsumen rumah tangga ketentuan ekspor-impor 1:1 ke dan dari jaringan PLN akan mempercepat waktu pengembalian investasi pelanggan. Diperlukan juga dengan proses pengajuan dan perizinan yang jelas, tidak berbelit-belit, kepastian mendapatkan meter exim yang diterapkan seragam di seluruh Indonesia perlu agar calon pengguna mendapatkan kepastian,” ujar Fabby dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (25/7). Sebelumnya, menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dr. Dadan Kusdiana, draft terbaru revisi Permen 49/2018 ini akan mengembalikan beberapa hal, seperti tarif ekspor-impor listrik net-metering menjadi 1:1 sesuai Peraturan Direksi PLN 1 yang sebelumnya dipakai, lalu periode reset kelebihan transfer listrik diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan, dan penyederhanaan proses pendaftaran serta penggantian kWh meter.