KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mendorong pemerintah membuat terobosan dalam skema pengadaan dan regulasi untuk mempercepat tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt-peak (GWp) yang ditargetkan tercapai dalam tiga tahun. AESI menilai target tersebut membutuhkan desain pengadaan baru agar proses tender, pengembangan proyek, hingga pembiayaan dapat berjalan lebih cepat. Salah satunya dengan memangkas tahapan birokrasi dan menyiapkan sejumlah aspek proyek sebelum tender dimulai. Ketua Task Force Independent Power Producer (IPP) AESI, Refi Kunaefi, mengatakan target 100 GWp membutuhkan
roadmap khusus yang mendesain ulang sistem pengadaan PLTS.
"Target 100 GWp adalah mandat kerja yang membutuhkan roadmap khusus yang mendesain ulang sistem pengadaan," kata Refi kepada Kontan, Senin (28/9/2026).
Baca Juga: Pemerintah Akan Pangkas Birokrasi Tender PLTS untuk Capai Target 100 GWp Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah tengah mendorong penyederhanaan proses tender PLTS. Perusahaan yang dinilai memiliki daya saing dan kemampuan teknologi memadai dapat memperoleh proses tender yang lebih singkat. "Bagi perusahaan-perusahaan yang memang kompetitif dan mempunyai kemampuan teknologi yang baik, kita pertimbangkan untuk tendernya tidak perlu terlalu lama-lama," ujar Bahlil dalam Electricity Connect 2026 di ICE BSD City, Selasa (22/9/2026). Untuk mempercepat pengadaan, AESI mengusulkan sejumlah terobosan.
Pertama, penerapan development approval yang memberikan hak eksklusif kepada pengembang untuk melakukan de-risking proyek secara penuh sebelum memasuki tahap negosiasi Power Purchase Agreement (PPA). Skema ini dinilai dapat memangkas waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh pendanaan.
Baca Juga: AESI: Pemangkasan Birokrasi Tender PLTS Belum Cukup untuk Capai 100 GWp Kedua, pemerintah perlu menyiapkan lahan dan interkoneksi sebelum tender atau pada tahap pra-tender. Pematangan lahan dapat mencakup waduk maupun atap fasilitas pemerintah. Pada saat yang sama, titik interkoneksi perlu dipastikan sebelum tender sehingga aspek tersebut dapat langsung terintegrasi dalam mekanisme pengadaan.
Ketiga, AESI mendorong standardisasi PPA untuk proyek PLTS skala utilitas. Menurut Refi, penggunaan satu format PPA baku yang telah disepakati para pihak dapat memangkas waktu negosiasi.
Keempat, AESI mengusulkan penetapan tenggat waktu perizinan melalui Service Level Agreement (SLA). Mekanisme ini dapat memuat alur dan batas waktu perizinan yang pasti serta mengikat, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Kelima, AESI mendorong evaluasi terhadap persyaratan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT). Persyaratan kualifikasi dinilai perlu disesuaikan dengan kapasitas proyek dan besarnya volume PLTS yang akan ditenderkan.
Baca Juga: Pemerintah Bidik PLTS 100 GW, AESI Sorot Tantangan Bangun Proyek yang Bankable "Syarat kualifikasi perlu dikalibrasi kembali agar jumlah badan usaha yang memenuhi syarat tetap proporsional dengan besarnya volume proyek PLTS yang akan ditenderkan," tandas Refi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News