Afganistan Tolak Terima Seorang Warganya yang Dideportasi dari Jerman



KONTAN.CO.ID - DW. Harian Bild di Jerman hari Kamis (10/01) memberitakan, Afganistan memulangkan seorang warganya ke Jerman, yang sebenarnya dideportasi dari Jerman ke Afganistan. Upaya deportasi itu dilakukan awal minggu ini, namun otoritas Afganistan menolak menerima Mortaza D. yang berusia 23 tahun dan dia terpaksa diterbangkan kembali ke München.

Mortaza D. saat ini berada di pusat penahanan remaja di München, sambil menunggu kejelasan kasusnya. Dia pertama kali mengajukan permohonan suaka di Jerman tahun 2010, namun terlibat dalam beberapa tindakan kriminal dan akhirnya dipenjara. Tapi pemerintah Afganistan mengatakan, tindakan kriminal Mortaza D. bukan alasan mengapa dia ditolak.

"Orang itu sakit mental, dan ada kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak (Afganistan dan Jerman), bahwa dia harus dikirim kembali ke Jerman," kata Murtaza Rasuli, pejabat di Kementerian Pengungsian dan Repatriasi Afganistan.


Berdasarkan perjanjian bersama

"Berdasarkan perjanjian yang kami miliki dengan Jerman, orang-orang yang rentan tidak dapat dideportasi ke Afganistan. Pria ini memenuhi kriteria itu dan karenanya dikirim kembali ke Jerman," kata Murtaza Rasuli.

Kementerian Dalam Negeri Jerman menolak mengomentari kesehatan mental Mortaza D. dan mengatakan, itu bagian dari ranah privasinya. Namun Kementerian Dalam Negeri membenarkan memang ada kesepakatan tentang penyakit serius. Jika seseorang perlu perawatan memadai yang tidak dapat ditawarkan di Afganistan, maka otoritas Afganistan berhak menolak deportasi.

Selain persoalan kesehatan, Kementerian Dalam Negeri membenarkan bahwa Mortaza D. juga ditolak masuk karena keraguan mengenai identitas aslinya dan keaslian dokumen perjalanannya.

Dokumen perjalanan dari konsulat

Kementerian Dalam Negeri di negara bagian Hessen yang bertanggung jawab untuk instruksi deportasi itu  menyatakan, dokumen perjalanan Mortaza D. dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Afganistan di Jerman.

Kementerian Dalam Negeri Hessen menambahkan, orang-orang yang dideportasi sebelumnya mendapat pemeriksaan medis untuk menentukan kebugaran dan kemampuan melakukan perjalanan.

Menurut Kantor Federal untuk Migrasi dan Pengungsi BAMF, tahun 2017 ada sekitar 24.000 pemohon suaka yang dideportasi dari Jerman. Sedangkan sekitar 29.500 pengungsi kembali ke negara asal mereka atas kemauan sendiri.

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti