KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menilai penggunaan aplikasi OVO, sebagai alat pembayaran resmi di fasilitas umum yang dikelola afiliasinya yang bernaung di bawah Grup Lippo, dianggap sebagai bentuk pemaksaan yang melanggar hak-hak konsumen. Selain itu, BPKN juga menyoroti hal tersebut dapat merusak persaingan pasar yang sehat. “Persoalan payment gateway yang mengharuskan parkir di satu tempat tertentu, seperti di pusat perbelanjaan untuk menggunakan aplikasi [pembayaran] terafiliasi seperti yang diduga dilakukan OVO dan Lippo, itu merupakan wujud monopoli,” ujar Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak dalam keterangan pers, Jumat (19/7).
Afiliasi Lippo dan OVO berujung monopoli, BPKN: Regulator harus turun tangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menilai penggunaan aplikasi OVO, sebagai alat pembayaran resmi di fasilitas umum yang dikelola afiliasinya yang bernaung di bawah Grup Lippo, dianggap sebagai bentuk pemaksaan yang melanggar hak-hak konsumen. Selain itu, BPKN juga menyoroti hal tersebut dapat merusak persaingan pasar yang sehat. “Persoalan payment gateway yang mengharuskan parkir di satu tempat tertentu, seperti di pusat perbelanjaan untuk menggunakan aplikasi [pembayaran] terafiliasi seperti yang diduga dilakukan OVO dan Lippo, itu merupakan wujud monopoli,” ujar Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak dalam keterangan pers, Jumat (19/7).