KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis peer to peer (P2P) lending semakin menarik pelaku baru memasuki bisnis pinjam meminjam secara digital. Namun agar berstatus legal para pemain harus tercatat dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator bisnis ini. Namun, sebelum terdaftar di regulator, calon pemain fintech peer to peer lending harus mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ketua Harian AFPI Kuseryansyah bilang telah mengeluarkan rekomendasi bagi 45 calon pemain baru. Baca Juga: Alumnia buka urun dana untuk teknologi biokonversi
AFPI: Bakal ada 45 entitas fintech P2P lending baru yang mendaftar ke OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis peer to peer (P2P) lending semakin menarik pelaku baru memasuki bisnis pinjam meminjam secara digital. Namun agar berstatus legal para pemain harus tercatat dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator bisnis ini. Namun, sebelum terdaftar di regulator, calon pemain fintech peer to peer lending harus mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ketua Harian AFPI Kuseryansyah bilang telah mengeluarkan rekomendasi bagi 45 calon pemain baru. Baca Juga: Alumnia buka urun dana untuk teknologi biokonversi