KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah jika dalam penentuan bunga pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending tidak melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan OJK dalam menentukan bunga. Memang, di awal kemunculan fintech tujuh tahun lalu belum ada batasan bunga pinjaman, ditambah lagi fenomena pinjol ilegal sehingga ditetapkan bunga sebesar 0,8% per hari. “Waktu itu kita masih ingat dari 0,8% per hari langsung turun drastis 0,4% per hari itu atas diskusi dengan OJK,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10).
AFPI Bantah OJK Tidak Terlibat dalam Penentuan Bunga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah jika dalam penentuan bunga pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending tidak melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan OJK dalam menentukan bunga. Memang, di awal kemunculan fintech tujuh tahun lalu belum ada batasan bunga pinjaman, ditambah lagi fenomena pinjol ilegal sehingga ditetapkan bunga sebesar 0,8% per hari. “Waktu itu kita masih ingat dari 0,8% per hari langsung turun drastis 0,4% per hari itu atas diskusi dengan OJK,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10).