KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan sertifikasi kepada 138 komisaris dan direksi sejumlah calon penyelenggara
fintech peer to peer (P2P)
lending. Sertifikasi ini adalah prasyarat bagi penyelenggara untuk mendaftarkan platform-nya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, ini adalah sertifikasi pertama di industri fintech P2P lending. “Dengan sertifikasi, para pemimpin dan pemilik perusahaan diharapkan sudah memahami ekosistem industri sehingga mereka dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan Market Conduct,” kata dia melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/3).
Selain itu, melalui sertifikasi ini, penyelenggara diharapkan dapat menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan melindungi nasabah. Menurut Adrian, OJK memang telah memberikan mandat kepada AFPI. Sebelum mendaftar ke OJK, setiap calon penyelenggara fintech lending harus mengikuti pelatihan dan ujian dari AFPI terlebih dahulu. Maklum saja, AFPI adalah asosiasi resmi yang ditunjuk OJK sebagai mitra strategis berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019. AFPI bekerja sama dengan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara fintech P2P lending. Sebelum memperoleh sertifikasi tersebut, para peserta harus mengikuti pelatihan dan pembekalan ujian sertifikasi dasar fintech P2P lending. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada 28-29 Maret 2019. Di akhir sesi, peserta akan mengikuti ujian sertifikasi. Pelatihan yang berlangsung selama dua hari tesebut diisi oleh beberapa pembicara dari beragam latar belakang. Mulai dari Direktorat Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK, Perlindungan Konsumen OJK, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), konsultan hukum, hingga pengurus AFPI. Materi pelatihan terdiri dari tujuah topik utama, yaitu Peraturan OJK Nomor 77 Layanan Pinjam-meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi; Peraturan OJK Nomor 18 Layanan Pengaduan Konsumen; Undang-undang Perseroan Terbatas dan Good Corporate Governance; Undang-undang ketenagakerjaan; Undang-undang keimigrasian; Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE); dan Code of Counduct industri fintech P2P lending termasuk responsible collection, majelis etik, dan penjelasan peran dan fungsi JENDELA.
Sebagai informasi, JENDELA adalah saluran komunikasi dan pengaduan pelanggan yang tersedia di situs AFPI www.afpi.or.id. Nasabah juga dapat menyampaikan keluhan melalui layanan pelanggan di 150505 (bebas pulsa) pada jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB) dan surel pengaduan@afpi.or.id. Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan pelatihan sertifikasi ini adalah lanjutan dari pembekalan AFPI pada awal Maret 2019. Ke depannya, AFPI juga bakal menerapkan standardisasi dan sertifikasi bagi proses penagihan. Utamanya terkait larangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan. "Selain itu, AFPI juga bakal menerapkan Sertifikasi Manajemen Risiko Fintech Lending dan melakukan Pemutakhiran Risk Management di Industri 4.0 bagi seluruh anggotanya," kata dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto