KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri financial technology (fintech) dalam negeri masih menghadapi tantangan dari keberadaan pinjaman daring (pindar) ilegal. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa Google telah bekerja sama dengan mereka dalam menghapus aplikasi pinjaman daring online (pinjol) ilegal. Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset AFPI, Marcella Wijayanti menyebutkan bahwa program ini merupakan inisiatif yang telah dimulai sejak tahun lalu dengan tujuan mengedukasi masyarakat agar dapat membedakan antara pindar legal dan ilegal.
Baca Juga: Ingatkan Risiko Pendanaan, AFPI Lakukan Berbagai Upaya Edukasi kepada Lender "Sepanjang 2024, di antara semua program, dan ini Google Priority Flagger Program, ini juga salah satu program yang diinisiasi oleh AFPI. Tujuannya adalah mengedukasi masyarakat digital agar paham mana yang itu ilegal, mana yang legal," ungkap Marcella dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Rabu (12/3). Marcella menambahkan bahwa ketika AFPI mengusulkan program ini, Google memberikan respons positif. Dalam pelaksanaannya, Google berperan dalam menghapus aplikasi pinjol ilegal yang dilaporkan. "Google menyambut baik, bahkan membantu kita untuk ketika ter-flag itu ilegal, Google langsung meminta untuk takedown. Ini adalah salah satu program unggulan AFPI juga dan untuk mencegah antara ilegal dan tidak ilegal," lanjut Marcella. Dilansir dari Instagram resmi @afpiofficial.id, AFPI bersama 97 anggotanya berhasil menutup 105 aplikasi pinjaman online ilegal dalam tiga bulan terakhir melalui program tersebut. Baca Juga: AFPI Perkirakan Ada Potensi Kenaikan Pinjaman Fintech Saat Ramadan dan Lebaran Selain itu, AFPI juga telah melakukan berbagai inisiatif edukasi kepada masyarakat, mencakup lingkungan kampus, UMKM, serta bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).