KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat ratusan aduan terkait penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) legal maupun ilegal hingga pertengahan Februari 2024. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen pun menjadi acuan AFPI dalam menangani prahara aduan ini. Marketing Communication AFPI Andri Tau menyebutkan hingga Februari ini Jendela Pengaduan AFPI mencatat ada 851 pengaduan terkait Fintech ilegal dan 421 pengaduan yang terverifikasi pada fintech legal.
AFPI Catat Ratusan Aduan Soal Fintech Legal dan Ilegal, POJK 22/2023 Jadi Acuan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat ratusan aduan terkait penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) legal maupun ilegal hingga pertengahan Februari 2024. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen pun menjadi acuan AFPI dalam menangani prahara aduan ini. Marketing Communication AFPI Andri Tau menyebutkan hingga Februari ini Jendela Pengaduan AFPI mencatat ada 851 pengaduan terkait Fintech ilegal dan 421 pengaduan yang terverifikasi pada fintech legal.