KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi
Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdiskusi bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk membahas arah baru pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk petani seperti nelayan, peternak, pekebun, melalui ekosistem berbasis digital. Tujuannya untuk memberdayakan dan membuat mudah para UMKM dan petani dalam mengembangkan usahanya.
Baca Juga: AFSI targetkan penyaluran pembiayaan fintech syariah capai Rp 4,6 triliun Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan
Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan pertumbuhan ekonomi (GDP) Indonesia saat ini 60% adalah dari sektor UMKM, hampir 95% penyerapan tenaga kerja juga dari sektor UMKM. Namun terjadi
gap terhadap akses keuangan dan kolateral di ekosistem petani, sehingga hidup petani sulit untuk menjadi makmur. “Disinilah
fintech peer to peer (P2P)
lending hadir untuk menyalurkan pinjaman bagi masyarakat yang belum tersentuh lembaga keuangan informal seperti perbankan atau
unbanked yang kebanyakan adalah pelaku UMKM termasuk petani,” kata Hendrikus dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (24/1).
Hendrikus juga turut memberikan sosialisasi tentang perkembangan regulasi OJK untuk pengaturan
fintech, agar memperjelas perbedaan antara
fintech P2P
lending dengan
startup digital lainnya seperti
startup fintech payment, e-money, e-commerce yang sering dipersamakan, padahal memiliki peran berbeda. Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, ada tiga isu strategis yang dibahas dalam pertemuannya dan akan dibantu oleh Kepala Staf Kepresidenan salah satunya adalah: pertama, untuk terbitnya undang-undang (UU) data privasi karena saat ini adalah era digital, supaya memberikan rasa kepercayaan kepada user yang menggunakan layanan keuangan digital.
Baca Juga: Perbankan optimistis bisnis cash management tumbuh dua digit "Kedua, perlunya UU yang mengatur industri
fintech, dimana
fintech P2P
lending saat ini hanya memiliki perangkat aturan OJK, akan ditingkatkan lagi dalam bentuk UU seperti layaknya jasa keuangan lain seperti perbankan, asuransi,
multifinance yang sudah memiliki UU jasa keuangan terkait industrinya masing-masing," kata Sunu.
Editor: Tendi Mahadi