KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 11 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Juli 2025. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong fintech lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum agar melakukan merger dan akuisisi. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menyebut hal tersebut bisa menjadi salah satu opsi untuk menjaga keberlanjutan bisnis penyelenggara fintech lending.
AFPI Dorong Fintech Lending yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum Lakukan Merger-Akuisisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 11 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Juli 2025. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong fintech lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum agar melakukan merger dan akuisisi. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menyebut hal tersebut bisa menjadi salah satu opsi untuk menjaga keberlanjutan bisnis penyelenggara fintech lending.
TAG: