KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan lembaga keuangan melakukan restrukturisasi kredit kepada nasabah yang terdampak oleh virus corona. Hanya saja, di industri fintech peer to peer (P2P) lending, restrukturisasi sulit dilakukan. Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, industr fintech P2P lending berbeda dengan perbankan maupun industri keuangan lainnya. Ia menekankan, penyelenggara fintech lending tidak memiliki wewenang untuk memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa mendapatkan peretujuan dari pemberi pinjaman. Baca Juga: Survei AFPI: Penyaluran pinjaman fintech lending per Maret 2020 turun 5%
AFPI: Fintech P2P lending tak punya wewenang melakukan restrukturisasi kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan lembaga keuangan melakukan restrukturisasi kredit kepada nasabah yang terdampak oleh virus corona. Hanya saja, di industri fintech peer to peer (P2P) lending, restrukturisasi sulit dilakukan. Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, industr fintech P2P lending berbeda dengan perbankan maupun industri keuangan lainnya. Ia menekankan, penyelenggara fintech lending tidak memiliki wewenang untuk memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa mendapatkan peretujuan dari pemberi pinjaman. Baca Juga: Survei AFPI: Penyaluran pinjaman fintech lending per Maret 2020 turun 5%