KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) mengadakan seminar pembekalan bagi calon penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending. Penyelenggara tersebut terdiri dari pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan. Seminar ini dihadiri oleh sekitar 50 perusahaan fintech P2P lending yang tengah menjalani proses pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, seminar pembekalan ini menjadi salah satu prasyarat untuk mendaftar di OJK. Selain itu, hal ini adalah untuk menjalankan komitmen dan tanggung jawab AFPI dalam mengembangkan industri fintech lending yang kuat dan sehat. “Kami ingin siapapun penyelenggara fintech P2P lending memiliki pemahaman yang sama tentang apa yang boleh dan tidak boleh dalam kegiatan pinjam meminjam uang menggunakan teknologi informasi di Indonesia,” kata Sunu, Rabu (6/3). Oleh karena itu, pengisi acara dalam seminar pembekalan ini terdiri dari berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemkumham) RI, hingga kepolisian RI.
AFPI gelar seminar pembekalan sebagai syarat fintech lending mendaftar di OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) mengadakan seminar pembekalan bagi calon penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending. Penyelenggara tersebut terdiri dari pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan. Seminar ini dihadiri oleh sekitar 50 perusahaan fintech P2P lending yang tengah menjalani proses pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, seminar pembekalan ini menjadi salah satu prasyarat untuk mendaftar di OJK. Selain itu, hal ini adalah untuk menjalankan komitmen dan tanggung jawab AFPI dalam mengembangkan industri fintech lending yang kuat dan sehat. “Kami ingin siapapun penyelenggara fintech P2P lending memiliki pemahaman yang sama tentang apa yang boleh dan tidak boleh dalam kegiatan pinjam meminjam uang menggunakan teknologi informasi di Indonesia,” kata Sunu, Rabu (6/3). Oleh karena itu, pengisi acara dalam seminar pembekalan ini terdiri dari berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemkumham) RI, hingga kepolisian RI.