KONTAN.CO.ID - BEKASI. Guna meningkatkan pengawasan fintech peer to peer lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak agar Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi segera diterbitkan. Hal ini seiring dengan melonjaknya pertumbuhan pembiayaan fintech lending 63,33% year to date (ytd) menjadi Rp 37,01 triliun per April 2019. Langkah ini juga sebagai bentuk upaya memerangi fintech ilegal yang menyalahgunakan data pribadi peminjam.
AFPI ingin UU perlindungan data pribadi tidak hanya mengatur fintech lending saja
KONTAN.CO.ID - BEKASI. Guna meningkatkan pengawasan fintech peer to peer lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak agar Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi segera diterbitkan. Hal ini seiring dengan melonjaknya pertumbuhan pembiayaan fintech lending 63,33% year to date (ytd) menjadi Rp 37,01 triliun per April 2019. Langkah ini juga sebagai bentuk upaya memerangi fintech ilegal yang menyalahgunakan data pribadi peminjam.