AFPI ingin UU perlindungan data pribadi tidak hanya mengatur fintech lending saja



KONTAN.CO.ID - BEKASI. Guna meningkatkan pengawasan fintech peer to peer lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak agar Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi segera diterbitkan.

Hal ini seiring dengan melonjaknya pertumbuhan pembiayaan fintech lending 63,33% year to date (ytd) menjadi Rp 37,01 triliun per April 2019.

Langkah ini juga sebagai bentuk upaya memerangi fintech ilegal yang menyalahgunakan data pribadi peminjam. 


Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending menanggapi hal ini.

"Harus ada payung besarnya terlebih dahulu. Harus berlaku untuk semua sektor industri barulah fintech sebagai bagian dari seluruh sektor ini," ujar Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi saat AFPI C - Summit 2019 Fintech P2P Lending di Bekasi, Jumat (14/6).

Adrian menambahkan, bila berbicara regulasi mengenai data pribadi harus menyeluruh bagi seluruh industri. Ia ingin bila ada Undang-undang yang mengatur penyalahgunaan data mengacu kepada General Data Protection Regulation atau GDPR milik Uni Eropa. 

Aturan di benua Eropa ini mengatur perlindungan data pribadi bagi seluruh sektor industri tidak hanya fintech.

Sebelumnya Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan sudah ada dua e-commerce Indonesia yang datanya bocor ke publik. 

Nah Hendrikus ingin data pengguna fintech dapat diawasi lebih ketat lagi bila ada UU perlindungan data konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi