KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperbarui aturan industri peer to peer (P2P) lending. Maklum, industri yang baru muncul pada 2016 ini, telah berkembang dengan pesat. Dalam pembuatan kebijakan baru itu, regulator tengah meminta masyarakat umum khususnya penyelenggara P2P lending memberikan masukan. Sehingga aturan yang akan diterbitkan juga sesuai dengan kondisi industri. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sedang melakukan penjaringan pandangan-pandangan dari anggota. Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menyatakan saat ini asosiasi sedang dalam proses untuk penyusunan pandangan AFPI secara resmi.
AFPI jaring aspirasi anggota terkait pembaruan aturan OJK untuk P2P lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperbarui aturan industri peer to peer (P2P) lending. Maklum, industri yang baru muncul pada 2016 ini, telah berkembang dengan pesat. Dalam pembuatan kebijakan baru itu, regulator tengah meminta masyarakat umum khususnya penyelenggara P2P lending memberikan masukan. Sehingga aturan yang akan diterbitkan juga sesuai dengan kondisi industri. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sedang melakukan penjaringan pandangan-pandangan dari anggota. Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menyatakan saat ini asosiasi sedang dalam proses untuk penyusunan pandangan AFPI secara resmi.