MOMSMONEY.ID – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan klarifikasi atas dugaan praktik kartel yang belakangan muncul di ruang publik. AFPI menegaskan bahwa batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct tahun 2018 dan sekarang sudah dicabut serta tidak berlaku lagi. Menurut AFPI bahwa tidak pernah ada penyeragaman harga antar platform, melainkan sebagai upaya mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi, sekaligus membedakan layanan pinjaman legal (Pindar) dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi. Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019–2023, Sunu Widyatmoko menyampaikan bahwa saat itu, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1% per hari, bahkan ada yang dua hingga tiga kali lipat. Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik.
AFPI Klaim Batas Bunga Maksimum Bukan Penyeragaman Harga
MOMSMONEY.ID – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan klarifikasi atas dugaan praktik kartel yang belakangan muncul di ruang publik. AFPI menegaskan bahwa batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct tahun 2018 dan sekarang sudah dicabut serta tidak berlaku lagi. Menurut AFPI bahwa tidak pernah ada penyeragaman harga antar platform, melainkan sebagai upaya mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi, sekaligus membedakan layanan pinjaman legal (Pindar) dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi. Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019–2023, Sunu Widyatmoko menyampaikan bahwa saat itu, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1% per hari, bahkan ada yang dua hingga tiga kali lipat. Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik.