KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengklaim lender funding atau pendanaan yang berasal dari perbankan kepada fintech peer to peer (P2P) lending makin meningkat. "Lender funding yang bersumber dari perbankan sekarang meningkat. Kalau 2020, hanya 28% sumber pendanaan dari lender perbankan, tetapi sekarang sudah lebih dari 45%," ucap Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah di kawasan Senayan, Jumat (14/7). Menurut Kuseryansyah, kredibilitas dan perkembangan industri fintech P2P lending menjadi salah satu faktor meningkatnya pendanaan yang bersumber dari perbankan.
Dia juga berpendapat tak menutup kemungkinan ke depannya bisa saja ada aksi atau tren dari bank-bank mengakuisisi perusahaan fintech.
Baca Juga: Merah Putih Fund Bakal Suntikkan Dana ke 30 Start-up pada Tahun Ini Kuseryansyah mengatakan saat ini tren tersebut memang belum kelihatan sepenuhnya. Akan tetapi, dia meyakini hanya waktu yang bisa menjawabnya. "Ya, pasti ada (akuisisi dari bank). Sebab, adanya kebutuhan. Apakah sekarang timingnya yang tepat misalnya bank mengakuisisi fintech? Kami belum tahu, tunggu waktunya saja," katanya. Sementara itu, Kuseryansyah juga angkat bicara terkait kemungkinan antarfintech P2P lending melakukan aksi merger untuk memenuhi syarat permodalan minimum Rp 2,5 miliar pada tahun ini. Menurutnya, secara regulasi, merger itu bisa jadi solusi dan sudah dimungkinkan jika ada satu platform yang terkendala pemenuhan permodalan. "Namun, merger harus dilihat juga, kalau mergernya itu sama-sama modal perusahaannya negatif, sama saja tidak memenuhi ketentuan itu nantinya," ujarnya. Kuseryansyah menerangkan sebaiknya merger bisa antara yang permodalannya negatif masuk ke perusahaan yang memiliki modal positif. Dengan demikian, persyaratan modal minimum bisa terpenuhi.
Baca Juga: Penuhi Syarat Permodalan Rp 2,5 Miliar, AFPI Dorong Fintech Lakukan Sejumlah Opsi Sebagai informasi, batas permodalan atau ekuitas fintech P2P lending telah diatur dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Aturan itu menyebutkan penyelenggara fintech harus memenuhi modal atau ekuitas secara bertahap. Tahap pertama dimulai pada 4 Juli 2023 dengan minimal permodalan senilai Rp 2,5 miliar. Setelah itu, pada 4 Juli 2024 fintech harus memiliki modal minimum Rp 7,5 miliar, kemudian Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025. Adapun fintech P2P lending yang belum memenuhi syarat permodalan minimum Rp 2,5 miliar hingga Mei 2023 tercatat sebanyak 33 perusahaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi