KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun ini. Sebelumnya, disebutkan juga kemungkinan pencabutan akan dilakukan paling cepat pada kuartal III. Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan moratorium itu sepenuhnya kewenangan OJK. Meskipun demikian, AFPI mengaku akan menyambut baik apabila moratorium tersebut nantinya benar-benar dicabut. "Jadi, kalau ternyata OJK mencabut moratorium, berarti kami akan kedatangan teman baru, penyelenggara baru. Harapannya itu memperkuat industri dan melengkapi apa yang belum ada," ucap Kuseryansyah saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
AFPI: Masuknya Fintech Baru Bisa Memperkuat Industri P2P Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun ini. Sebelumnya, disebutkan juga kemungkinan pencabutan akan dilakukan paling cepat pada kuartal III. Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan moratorium itu sepenuhnya kewenangan OJK. Meskipun demikian, AFPI mengaku akan menyambut baik apabila moratorium tersebut nantinya benar-benar dicabut. "Jadi, kalau ternyata OJK mencabut moratorium, berarti kami akan kedatangan teman baru, penyelenggara baru. Harapannya itu memperkuat industri dan melengkapi apa yang belum ada," ucap Kuseryansyah saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (13/6).