AFPI: Masuknya Fintech Baru Bisa Memperkuat Industri P2P Lending



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun ini. Sebelumnya, disebutkan juga kemungkinan pencabutan akan dilakukan paling cepat pada kuartal III.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan moratorium itu sepenuhnya kewenangan OJK. Meskipun demikian, AFPI mengaku akan menyambut baik apabila moratorium tersebut nantinya benar-benar dicabut.

"Jadi, kalau ternyata OJK mencabut moratorium, berarti kami akan kedatangan teman baru, penyelenggara baru. Harapannya itu memperkuat industri dan melengkapi apa yang belum ada," ucap Kuseryansyah saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (13/6).


Baca Juga: OJK akan Kaji Pemain Fintech Baru dari Jenis Pembiayaan, Ini Kata AFPI

Kuseryansyah menyebut, OJK pastinya mempunyai kalkulasi atau punya pertimbangan pencabutan moratorium. Dia menerangkan moratorium itu salah satu tujuannya, yakni dalam rangka untuk inklusi keuangan.

Menurutnya, mungkin di mata regulator masih ada segmen-segemn yang belum terisi di industri fintech berdasarkan data-data, yang mana semua fintech setiap bulan harus melapor ke OJK.

"Itu profile-nya lengkap di OJK. Jadi, inklusi keuangan itu salah satu tujuan dibukanya moratorium dan tentu saja dalam rangka demokratisasi kesempatan untuk berusaha juga. Hal itu yang dipertimbangan oleh OJK," katanya.

Kuseryansyah mengatakan, sejauh ini ada 102 perusahaan fintech dan tentu ada yang sangat aktif, sedang, dan kurang aktif. Dia menganggap kondisi tersebut merupakan hal yang normal.

Ia berharap fintech-fintech sekarang itu bisa optimal menggunakan kapasitas dan usahanya sehingga pasar yang ada bisa dilayani dengan maksimal juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat