KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis dugaan sebagai kartel suku bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam siaran persnya mengumumkan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada penerima pinjaman AFPI. KPPU menemukan adanya pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, terkait penetapan suku bunga flat 0,8% per hari. Disebutkan bahwa penetapan AFPI itu telah diikuti oleh seluruh anggotanya yang terdaftar.
AFPI Menepis Dugaan KPPU Jadi Kartel Suku Bunga Pinjaman Online
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis dugaan sebagai kartel suku bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam siaran persnya mengumumkan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada penerima pinjaman AFPI. KPPU menemukan adanya pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, terkait penetapan suku bunga flat 0,8% per hari. Disebutkan bahwa penetapan AFPI itu telah diikuti oleh seluruh anggotanya yang terdaftar.