KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan pencabutan izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) tak memengaruhi bisnis agritech atau pertanian ke depannya. Adapun pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024. "Pencabutan itu tak terlalu memengaruhi bisnis dari agritech ke depannya," ungkap Ketua Umum AFPI Entjik Djafar saat menghadiri diskusi di salah satu TV swasta, Jumat (17/5). Menurut Entjik pasar dari agriculture sangat besar dan luas. Selain itu, kebutuhan pinjaman masih sangat besar di sektor agritech. Oleh karena itu, dia bilang pencabutan izin usaha TaniFund tak akan memengaruhi bisnis di sektor tersebut.
AFPI Menilai Pencabutan Izin Usaha TaniFund Tak Pengaruhi Bisnis Agritech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan pencabutan izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) tak memengaruhi bisnis agritech atau pertanian ke depannya. Adapun pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024. "Pencabutan itu tak terlalu memengaruhi bisnis dari agritech ke depannya," ungkap Ketua Umum AFPI Entjik Djafar saat menghadiri diskusi di salah satu TV swasta, Jumat (17/5). Menurut Entjik pasar dari agriculture sangat besar dan luas. Selain itu, kebutuhan pinjaman masih sangat besar di sektor agritech. Oleh karena itu, dia bilang pencabutan izin usaha TaniFund tak akan memengaruhi bisnis di sektor tersebut.