AFPI Menilai Pencabutan Izin Usaha TaniFund Tak Pengaruhi Bisnis Agritech



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan pencabutan izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) tak memengaruhi bisnis agritech atau pertanian ke depannya. Adapun pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024.

"Pencabutan itu tak terlalu memengaruhi bisnis dari agritech ke depannya," ungkap Ketua Umum AFPI Entjik Djafar saat menghadiri diskusi di salah satu TV swasta, Jumat (17/5).

Menurut Entjik pasar dari agriculture sangat besar dan luas. Selain itu, kebutuhan pinjaman masih sangat besar di sektor agritech. Oleh karena itu, dia bilang pencabutan izin usaha TaniFund tak akan memengaruhi bisnis di sektor tersebut.


Entjik berpendapat apabila penyelenggara atau TaniFund melakukan dan melaksanakan sesuai dengan credit scoring dan risk management yang baik atau prudent, tentu pencabutan izin usaha itu tak akan terjadi. Akan tetapi, dia mengatakan OJK telah melakukan hasil pemeriksaan dan kemungkinan diperoleh banyak penyimpangan dari TaniFund sehingga harus mencabut izin usaha.

fintedhBaca Juga: Soal Dugaan Pelanggaran Fintech Lending Pendidikan, KPPU Ungkap Kabar Terbaru

"Sebenarnya, kalau kredit risk management dan credit scoring dijalankan dengan benar dan diikuti sesuai aturan OJK, tentunya tak ada masalah dengan sektor bisnis agritech. Sebab, sektor itu sangat luas dan sangat unik," tuturnya.

Entjik beranggapan banyak masyarakat, termasuk petani, yang belum bisa dilayani oleh bank sehingga edukasi dan pendampingan tentunya sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi adanya permasalahan seperti TaniFund. 

"Jadi, sepanjang pendampingan edukasi dan credit risk dilakukan optimal, saya rasa pencabutan itu tak akan terjadi," katanya.

Baca Juga: Data Fintech Lending Bakal Masuk SLIK, Ini Tanggapan Sejumlah Pemain

Entjik menerangkan seharusnya dalam pemberian pinjaman ke sektor agritech, fintech lending juga bekerja sama dengan ekosistem. Menurutnya, petani jangan diberikan pinjaman uang sepenuhnya, tetapi juga diberikan obat tanaman, bibit, dan sebagainya. Sebab, terlalu banyak kebutuhan yang akan digunakan petani dan akhirnya akan terjadi penyimpangan dalam pinjaman. 

Sementara itu, Entjik juga mengapresiasi keputusan OJK yang mencabut izin usaha TaniFund. Dia mengatakan keputusan itu merupakan kewenangan OJK.

"Ya, sebenarnya memang ranah dari OJK sebagai otoritas yang mengawasi semua industri fintech yang berizin," ucapnya.

Entjik menerangkan untuk kasus TaniFund secara detail, pihaknya belum mendapat informasi lebih dari OJK. Namun, dia bilang memang sebelumnya AFPI selalu berdiskusi dengan pengurus TaniFund terkait permasalahan yang dihadapi. Akan tetapi, dia mengatakan pada akhirnya semua wewenang ada di OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati